IKLAN


 

Tiga Paslon di Blora Tanda Tangani Pilkada Damai


Ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blora membacakan teks deklarasi damai, untuk mewujudkan Pilkada yang Aman dan Sehat

Deklarasi Pilkada Damai

BLORA, ME - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, menggelar Deklarasi Damai Pilkada 9 Desember 2020. Ketiga calon datang memenuhi undangan dengan mematuhi protokol kesehatan (prokes), yang digelar Sabtu (26/9/2020).

Acara yang dilangsungkan di Gedung  Pertemuan PKPRI Mustika, Kota Blora itu, dihadiri tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

”Tujuan deklarasi ini, kami ingin meminta komitmen paslon untuk menjaga tahapan Pilkada agar berlangsung damai,” kata Ketua KPU Kabupaten Blora, M Hamdun, di sela-sela acara.

Jaga Kondusifitas

Komitmen pertama, lanjut Hamdun, menjaga kondusifitas pelaksaan Pilkada, mampu mengendalikan massanya untuk tertib, dan tidak saling mengejek. Kedua, patuh pada protokol kesehatan. Dia berharap, komitmen ini tidak hanya formalitas, tapi menjadi komitmen kuat dari setiap paslon.

Muhammad Hamdun juga menambahkan, bahwa jika dilanggar akan ada sederet sanksi yang akan diberikan, jika komitmen yang telah disepakati ini dilanggar kontestan Pilkada.Sanksi tersebut berupa pembubaran kegiatan hingga ancaman pidana.

”Dalam pakta integritas, mereka berjanji melaksanakan Pilkada damai, dan siap menerima sanksi apabila melanggar prokes,” tegas Hamdun.

Bisa Sanksi Berlapis

Untuk sanksi, tidak hanya dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) saja, tapi bisa dari aturan lain, seperti Peraturan Bupati (Perbup), Undang-Undang (UU) Pilkada dan lainnya, yang mengatur sanksi pada pelanggaran pidana sampai denda.

”Jadi dalam hal ini, tidak hanya aturan dari PKPU saja yang diterapkan, tapi peraturan lain juga bisa diterapkan,” bebernya.

Dalam deklarasi yang dihadiri jajaran Forkopimda itu, ketiga kontestan Pilkada Blora menyatakan komitmennya secara bergantian. Mereka sepakat akan menggelar Pilkada damai dan sesuai protokol kesehatan untuk mencegah Covid 19.

Larangan Kumpulan Massa

Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan menyatakan, tidak akan memberikan izin kepada seluruh paslon yang menggelar kegiatan pengumpulan massa.

”Saya minta maaf kepada Bapak Ibu semua, perintah Pimpinan saya harus lurus terkait perizinan kampanye,” tegas Kapolres Blora

Kapolres menambahkan pihaknya tidak akan memberikan izin, surat rekomendasi atau apa pun itu, jika kegiatannya berpotensi menimbulkan kerumunan, dan kegiatan yang tidak sesuai PKPU. Seperti diketahui, Pilkada Blora 2020 diikuti tiga pasangan calon yang akan berkontestasi pada 9 Desember 2020 mendatang.

Ketiga pasangan calon itu, nomor urut 1, Dwi Astutiningsih - Riza Yudha (Asri), nomor urut 2, Arief Rohman - Tri Yuli Setyowati (Artys), dan nomor urut 3 Umi Kulsum - Agus Sugiyanto (Umat). ***Rome/ag)


Posting Komentar

0 Komentar