IKLAN




 

Operasi Pekat Sikat Togel Dan Curanmor

Kasat Reskrim, AKP. Setiyanto, SH,  MH mengecek  empat unit sepeda motor bersama empat tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan dalam operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan.

"Operasi penanggulangan penyakit masyarakat terus ditingkatkan, mulai dari togel, pencurian dan curanmor, hasilnya 17 penjudi dan 4 pelaku curanmor diamankan"
Operasi Pekat Digiatkan
BLORA, ME - Mewakili Kapolres Blora, AKBP Ferry Irawan,SIK, Kasat Reskrim Polres Blora, AKP. Setiyanto, SH, MH, menjelaskan kepada Monitor Ekonomi,  bahwa selama operasi KRYD (Kegiatan Rutin Yang di Tingkatkan), dalam kurun waktu Mei hingga Juli 2020, Polres Blora terus melakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Blora, salah satunya adalah berhasil mengungkap kasus judi togel, di ruang kerjanya pada hari ini, Rabu pagi (15/7/2020).
“Kita amankan 17 tersangka, dari 13 kasus yang kita tangani di beberapa wilayah di kabupaten Blora,” ucap Kasat Reskrim. "Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit mobil, 4 unit sepeda motor, 15 hand phone dan beberapa rekapan togel, serta uang tunai tujuh jutaan rupiah." imbuhnya.
Ciptakan Kondusif Aman
Kasat Reskrim menambahkan operasi KRYD akan terus dilakukan dengan tujuan untuk menekan kegiatan perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Kegiatan KRYD akan terus kita gelar sehingga situasi Blora aman dan kondusif,” tandas Kasat Reskrim.
Kepolisian Resort (Polres) Blora mengamankan empat terduga pelaku tindakan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Blora, dari 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berhasil diungkap adalah  di wilayah Kecamatan Jiken, Jepon, Banjarejo dan Tunjungan, 

“Dari hasil ungkap kasus curanmor ini, ada 8 unit sepeda motor yang kita amankan, yang sekarang masih dalam pengembangan,” ucap Kasat Reskrim.


Dari empat kasus tersebut akan terus dikembangkan karena ada indikasi rentetan kejadian lain yang masih akan didalami oleh petugas. Para pelaku diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, sesuai dengan pasal 363 KUHP. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar