IKLAN




 

Komisi D Soroti Penyaluran BPNT 2020

"Ketua Komisi D, Ahmad Labib Hilmy dari PKB meminta E Warong dibebaskan belanja kepada supplier manapun, dan tidak ada pemaketan komoditas pangan yang akan disalurkan, sesuai dengan Pedoman Umum Program Sembako 2020"

Bahan Pangan
Pedoman Baru BPNT
BLORA, ME - Sesuai dengan Pedoman Umum (Pedum) Program Sembako 2020, yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, tanggal 19 Desember 2019, yang mana Pun meningkatkan nominal bantuannya, dari sebesar Rp. 110.000 per bulan, menjadi sebesar Rp. 200.000,- per bulan.

Selain itu, juga memperluas komoditas pangan yang dapat dibeli oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), tidak hanya beras dan telur. Namun juga komoditas pangan lainnya yang mengandung karbohidrat, protein hewani dan nabati, maupun mengandung vitamin dan mineral. Sebagai upaya untuk meningkatkan kebutuhan pangan bergizi bagi KPM.

Ahmad Labib H.
Ketua Komisi D
Desak Ikuti Pedum
Selain besaran nominal yang naik, dan komoditas yang bertambah, pola kerjasama antara supplier dengan e - Warong pun berubah. Ketua Komisi D DPRD Blora, Ahmad Labib Hilmy dari PKB, pun menyorotinya. Dan meminta E - Warong diberi kebebasan memilih supplier, dan membelanjakan barangnya, sesuai kebutuhan KPM.

"E - Warong harus dibebaskan untuk belanja kepada supplier manapun, dan komoditasnya disesuaikan dengan kebutuhan KPM, dan sesuai dengan kondisi daerah, bila misalnya ada panen raya beras di wilayah tersebut, ya mestinya jangan beras, belikan komoditas lainnya, sesuai dengan kebutuhan, jadi kalo ada perjanjian sebelumnya dengan supplier yang sudah ada harus direstart ulang, tidak boleh ada pemaketan komoditas, dan harga disesuaikan dengan harga pasarnya, harus sesuai dengan Pedoman Umum Program Sembako 2020" tandasnya.

Dugaan Pembiaran Monopoli
Joko Supratno

Sementara itu, Ketua Forum Penyelamatan Ekonomi Rakyat (FPER), Joko Supratno, menduga ada pembiaran praktek monopoli pengadaan bantuan sembako, yang menyalahi Pedoman Umum Program Sembako 2020, yang telah keluar bulan Desember tahun lalu (2019).

"Hal ini terjadi dalam penyaluran selama 4 bulan terakhir yaitu Januari sampai April, dugaan kami ada pembiaran oleh Pemerintah Kabupaten Blora, adanya  praktek monopoli oleh supplayer yang lama, ada apa ini, padahal sesuai dengan Pedum tersebut Pemkab adalah berfungsi sebagai pengawas pelaksanaan agar sesuai dengan Pedum tersebut" ujarnya kepada Monitor Ekonomi, pada hari ini Sabtu (6/6/2020). //Rome.

Posting Komentar

0 Komentar