IKLAN




 

Jelang New Normal, BPBD Blora Semprot di Fasilitas Umum

BLORA, ME - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Blora terus melakukan penyemprotan disinfektan di tempat fasilitas umum. Terutama menyasar tempat umum dan kawasan publik yang banyak didatangi masyarakat.

Penyemprotan dilakukan seperti di pasar Sido Makmur, pasar hewan (pasar Pon), Alon-alon dan (fasum) tak luput dari penyemprotan lain yang dinyatakan zona merah dalam pandemi Covid-19.

Salah satu anggota BPBD Blora, Agung Tri mengatakan penyemprotan disinfektan sudah dilakukan sejak tiga  bulan yang lalu sebagai usaha memutus mata rantai virus yang sering disebut corona tersebut.

“Kami lakukan penyemprotan di area yang paling banyak dikunjungi orang seperti di pasar Sido Makmur, pasar hewan (pasar Pon), Alon-alon dan (fasum) tak luput dari penyemprotan lain yang dinyatakan zona merah dalam pandemi Covid-19," kata Agung Tri di sela-sela penyemprotan, Kamis (25/06/2020).

Kegiatan penyemprotan ini, lanjut Agung, akan  dilakukan secara continue dan maksimal sampai status tanggap darurat belum dicabut.

Selain itu, ia berharap kesadaran masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan dan kesehatan sesuai imbauan pemerintah.

Sementara itu, Tata Usaha UPDT Pasar Wilayah Satu Kabupaten Blora, Tasminto mengungkapkan, penyemprotan disinfektan ini dilaksanakan secara berkala untuk menghindari penyebaran COVID-19, terutama di area pasar. Terutama di pasar hewan.

Tasminto juga menghimbau dan mengingatkan kembali kepada masyarakat agar mematuhi Protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak (Social Distancing) dan mencuci tangan dengan sabun.

Tasminto selaku Tata Usaha UPDT Pasar Wilayah Satu menjelaskan bahwa protokol kesehatan diterapkan saat pembukaan pasar hewan.

"Percuma saja dilakukan penyemprotan disinfektan jika masyarakat tidak memiliki kesadaran untuk melakukan protokol kesehatan," ujarnya.

Selaku pengelola pasar, terutama di pasar hewan, Tasminto akan membuat aturan yang lebih tegas lagi bagi pengunjung dan pedagang pasar. Salah satunya dengan mengeluarkan pengunjung dari pasar apabila tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Jadi banyak hal yang sebenarnya sedang dan akan dilakukan lebih tajam, selain kemudian ada gugus Covid-19 di pasar. Jadi konsumen yang melanggar protap kita, terpaksa sanksinya kita keluarkan dari pasar dan itu sangat terpaksa kita lakukan," ujar Tasminto.

Tasminto menjelaskan pengunjung yang dinyatakan melanggar itu tidak menggunakan masker. Menurutnya, tujuan pengetatan aturan itu adalah mencegah penyebaran Covid-19 semakin masif di pasar.

"Misalkan maskernya dikalungkan, mereka belanja, jalan, tapi masker dikalungkan, kita akan minta dipakai atau keluar. Kita akan memperketat proses-proses itu dan saya berharap jangan sampai beritanya pasar hewan Blora menjadi titik merah penyebaran Covid-19 yang baru," ucapnya.***(Red/Ely)

Posting Komentar

0 Komentar