IKLAN




 

Bingung Tentukan Penerima Bansos Terdampak Covid? Coba Skema Ini!

Skema Bantuan sosial untuk penanganan dampak Covid 19

"Tumpang tindih data penerima bantuan sosial untuk warga terdampak Covid 19, membuat para Kepala Desa bingung dan takut terjadi gejolak di warganya, skema bantuan sosial dari Pemprov Jawa Barat mungkin bisa jadi contoh, jalan keluarnya."

Tumpang Tindih Data
BLORA, ME - Sampai hari ini, masalah pendataan bagi siapa yang berhak menerima bantuan sosial warga terdampak Covid 19, secara sosial ekonomi, masih menjadi perdebatan.

Dan perdebatan itu, terus menggelinding bak bola liar. Pasalnya banyak sekali kriteria yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan tersebut, untuk menjamin tepat pada sasaran penerimanya,

Ironisnya semua pemangku kebijakan pun gagap sekaligus gamang, karena beresiko salah sasaran dan takut dijerat hukum. Ujung - ujungnya mereka, ogah - ogahan mendata warganya, karena kesimpang siuran sosialisasi dan aturan yang tumpang tindih, dan selalu berubah - ubah.

Optimalkan Seluruh Data
Perbedaan pemahaman antara Pemerintah Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota dan Kades satu dengan yang lainnya, memang dibutuhkan satu sikap dan sinergitas, untuk menterjemahkan apa itu data kemiskinan dengan sejumlah kriterianya, yang sudah semestinya tidak relevan lagi, bila dibandingkan dengan kondisi tanggap darurat pandemik Covid 19 ini.

Dampak sosial ekonomi akibat pandemik  yang mendunia ini, harus dipahami secara luas dan cermat, karena semua mengalami dampaknya, baik kalangan atas, menangah hingga bawah, bahkan yang hidup dibawah garis kemiskinan sekalipun, merasakan dampak yang sama. Untuk itu, dibutuhkan optimalisasi data yang punya tujuan jernih, yaitu saling bergotong royong dan bertenggangrasa antara satu dengan yang lain, bukan malah memperkeruh situasi.

Skema Bantuan Jabar
Untuk itu, mungkin sebagai pembanding, alangkah baiknya, bila kita mencontoh skema penyaluran Bantuan Sosial yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam skemanya, mereka melakukan pemilahan atau klasterisasi, sasaran penerima bantuan dan di pos - pos anggaran mana mereka dapat mengakses bantuan tersebut.

Dalam skema tersebut, terdapat dua variabel besar, yaitu kondisi warga terdampak Covid 19, yang dibreakdown (dipecah) menjadi 9 klaster, dan variabel kedua yaitu jenis bantuan sosialnya, yang dipilah menjadi 9 jenis anggaran bantuan sosialnya, yaitu anggaran yang berasal dari Pemerintah Pusat dan Presiden, Kemensos, Pemprov, Kabupaten/ Kota, Dana Desa, dan Bantuan Makanan.

Pensiunan Rentan Miskin
Meskipun telah diupayakan seluruh klaster penerima yang ada, namun masih ada satu variabel, yang luput dari perhatian Pemerintah, yang juga semestinya ikut mendapatkan bantuan, yaitu para pensiunan pegawai negeri sipil, yang juga masih banyak, berada dalam kondisi memprihatinkan, terutama pensiunan PNS/TNI dan Polri dengan golongan rendah.

Kasus kondisi para pensiunan yang mengalami kerentanan kemiskinan tersebut, terjadi pada mereka yang uang pensiunnya, habis untuk biaya pengobatan sakit berat dan kronis. Seperti yang dialami oleh Oki B Jatmiko, pensiunan Sat Pol PP Blora, Golongan IV, yang harus terengah-engah - engah membiayai pengobatan sakit stroke yang dideritanya. Contoh lain, Edi Buser, pensiunan Guru, yang juga harus menyerah pada kondisi, mengidap jantung dan osteoporosis, membatasi geraknya untuk bekerja sebagai wartawan, setelah pensiun dari guru.

Salus Populi Suprema Lex
Dan data - data tersebut kemungkinan sangat banyak sekali, bila memang kita serius mendatanya. Bisa dipastikan akan seperti gunung es yang mencair. Maka perlu dipikirkan oleh para pemangku kepentingan, termasuk para anggota legislatif, untuk mengubah Perundang - Undangan atau Peraturan dibawahnya, yang membuat mereka terjegal untuk mengakses bantuan tersebut.

Dengan semangat, Salus Populi Suprema Lex, bahwa hukum tertinggi adalah untuk kesejahteraan rakyat, maka hal tersebut layak untuk diperjuangkan, dan rasanya itu juga tidak bertentangan dengan nilai - nilai Pancasila, yaitu untuk mewujudkannya seluruh sila yang ada. Terutama di Sila ke- 2, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, dan Sila ke-5, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar