IKLAN




 

BLT DD Masih Menunggu Rapat Sosialisasi

"Terbitnya Perubahan Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019, menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020, tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang diantaranya mengatur tentang pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, disikapi pesimis oleh beberapa Kades dan Perangkat Desa di Blora,"
Salah satu Perangkat Desa yang biasa mengurusi pendataan warga miskin ini, merasa kuatir dengan proses penyisiran warga yang akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (Rome)

Penanganan Dampak Covid 19
BLORA, ME - Terbitnya Perubahan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, terkait Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang mengatur tentang penanganan Covid 19 Desa, Padat Karya Tunai Desa dan Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa. Oleh beberapa Kades, dianggap menambah masalah, yang bisa mengancam kondusifitas warga dalam menghadapi pro dan kontra antara warga, dengan Aparatur  Pemerintah Desa.

"Urusan rastra saja ribut, ini ditambah lagi ada BLT dari Dana Desa, yang jumlahnya cukup besar, 30% dari Dana Desa kami, yang sebesar Rp. 900 Juta, berarti harus mengeluarkan sekitar Rp. 270 Juta untuk keluarga yang tidak mampu, namun saat ini belum keluar Perbupnya, dan belum dirapatkan, seperti apa nanti pelaksanaannya" ungkap Budi, Kades Sarimulyo, salah satu Desa di Kecamatan Ngawen.

Penentuan Sasaran Penerima
Sesuai dengan Perubahan Permendes PDTT yang tersebut diatas, sasaran pendataan yang berhak untuk menerima adalah, yang tidak mendapatkan bantuan dari Program Keluarga Harapan (Non PKH), dan tidak mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (non BPNT). Sasaran penerima adalah untuk mereka yang kehilangan mata pencaharian akibat PHK, dan memiliki anggota keluarga yang rentan dengan penyakit menahun/kronis.

"Terus terang pendataan inilah yang paling berat, pasalnya semuanya pengen dapat bantuan, banyak yang merasa miskin mendadak, penyisiran ini yang rawan konflik, antara warga dengan Pemerintah Desa, seperti kami ini," ungkap, Samidi salah satu Perangkat Desa Sumberjo, Kecamatan Japah.

Belum Ada Rapat
Sementara itu, Dikan, Kades Sumberjo,  Japah, yang akrab disapa Mbah Dikan ini, juga mengkhawatirkan hal yang sama, yaitu proses pendataan penerima BLT dari Dana Desa tersebut. Pasalnya besarannya cukup jauh dengan bantuan yang sudah ada, meskipun hanya berlaku selama 3 bulan, yaitu Rp. 600 Ribu per bulan, per keluarga.

"Desa kami mendapatkan Dana Desa Rp. 750 Juta, kalo untuk BLT DD, sesuai aturan dipotong 25%, sekitar Rp. 187,5 Juta, penentuan keluarga yang dapat ini, dan yang tidak dapat ini, yang meresahkan kami di lapangan, namun hingga saat ini, kami belum ada rapat, jadi belum dibahas di Kecamatan, bagaimana nanti mekanisme pelaksanaannya," ungkapnya, kepada Monitor Ekonomi saat bertandang di Balai Desa Sumberjo, pada Jumat kemarin, 17/4/2020. (Rome)


Posting Komentar

0 Komentar