IKLAN




 

BLT - Dana Desa Rp. 600 Ribu Untuk Covid 19

Perubahan
Permendes PDTT
"Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDTT RI) bertindak cepat dalam penanganan dampak Covid 19, secara ekonomi, dengan menerbitkan Perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019, tentang  Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020,"

Dampak Covid 19
BLORA, ME - Menghadapi dampak ekonomi dan sosial akibat dari upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran pandemik virus Corona, yang telah menyebarluas, dan dikhawatirkan akan masuk ke wilayah perdesaan, dikarenakan masuknya arus mudik orang dari wilayah - wilayah pandemik Covid 19 tersebut. Apabila tidak tegas dalam menjalankan Protokol Cegah Covid 19, yaitu isolasi mandiri, pelaksanaan sosial distancing dan phisycal distancing, serta penggunaan APD berupa masker saat keluar dari rumahnya.

Untuk menghadapi situasi tersebut Kementerian Desa PDTT menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2019, tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Adapun intinya adalah mengatur tentang penggunaan Dana Desa untuk tiga hal yaitu, (1) Pencegahan dan Penanganan Covid 19, (2) Padat Karya Tunai Desa (PKTD), (3) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD).

Pelaksanaan BLT DD
Dalam Perubahan Peraturan tersebut untuk point 1 dan 2 telah dijelaskan secara rinci dalam Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2020, tentang Desa Siaga Covid 19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa yang melampirkan Protokol Relawan Desa Lawan Covid 19. Sementara untuk poin (3), tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT - DD), mengatur tentang pemberian bantuan langsung tunai bagi keluarga miskin, yang terdampak Covid 19.

Adapun sasarannya adalah keluarga miskin yang belum terdata, sebagai penerima bantuan PKH dan BPNT, kehilangan mata pencaharian, dan memiliki anggota keluarga yang rentan sakit kronis, atau menahun. Pendataan dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid 19, dengan basis data dari RT dan RW. Data tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Desa, kemudian dilaporkan dan disahkan oleh Bupati/Walikota atau diwakilkan kepada Camat selambat - lambatnya 5 hari kerja.

Besaran Rp 600 Ribu
Dalam Perubahan Peraturan tersebut juga disebutkan besaran dan jangka waktu penerimaannya, yaitu sebesar Rp. 600 Ribu per bulan untuk tiap keluarga miskin yang telah disetujui, dan diberikan dalam waktu 3 tiga bulan, terhitung sejak bulan April hingga Juni 2020, dan diberikan secara non tunai oleh Pemerintah Desa.

Dasar perhitungan BLT-DD adalah bagi Desa penerima Dana Desa sebesar kurang dari Rp. 800 Juta, maka besaran alokasinya adalah 25%, untuk Desa penerima Dana Desa sebesar Rp. 800 Juta - Rp. 1, 2 Milyar, besaran alokasinya adalah 30%, sementara yang Dana Desanya lebih dari Rp. 1, 2 Milyar, maka alokasi untuk BLT-DD adalah sebesar Rp. 35%, akan tetapi bila jumlah keluarga miskin melebihi dari besaran yang dialokasikan, dapat diajukan oleh Pemerintah Desa dengan persetujuan dari Bupati/Walikota. (Rome)


Posting Komentar

0 Komentar