IKLAN




 

Ayo Kembangkan Desa Wisata!

Supomo, dari Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif (Dinparekraf) Provinsi Jateng memberikan sosialisasi terkait Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur tentang Pemberdayaan Desa Wisata kepada Kades, dan Kelompok Sadar Wisata Blora, (Rome)

"Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, terus berupaya meningkatkan potensi ekonomi kreatif, dengan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2019  tentang Pemberdayaan Desa Wisata"
Desa Wisata yang berbasis panorama alam layak dikembangkan di Blora

Sosialisasi Peraturan Pariwisata
    BLORA, ME - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dinparekraf) Provinsi Jawa Tengah, bekerjasama dengan Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinpirabudpar) Kabupaten Blora, menggelar sosialisasi Perda dan Pergub tentang Pemberdayaan Desa Wisata.

     Sosialisasi itu, dilaksanakan pada hari ini, Senin (2/2/2020), di Resto Ikan Bakar "Iwak Kali" di Desa Tempuran, Kecamatan Blora. Hadir dalam kegiatan tersebut, puluhan Desa yang memiliki potensi, untuk menjadi sasaran pemberdayaan Desa Wisata di Kabupaten Blora.

     Kepala Dinas Porabudpar Kabupaten Blora, melalui Kepala Bidang Pariwisata, Tri Mulyaningsih, menyampaikan dalam pidato pembukaannya menyampaikan tujuan sosialisasi tersebut.

    "Kegiatan ini adalah bentuk fasilitasi Pemerintah kepada Pemerintah Desa dan Kecamatan, untuk mengembangkan potensi yang ada di wilayahnya masing - masing" paparnya kepada peserta sosialisasi.

Kiat Pengembangan. Wisata
    Sementara itu, narasumber dari Dinas Parekraf Provinsi Jawa Tengah, Supomo, menyampaikan, kiat - kiat pengembangan ekonomi kreatif berbasis potensi Desa Wisata yang ada di masing - masing Desa.

   "Mari kita gali bersama, potensi wisata yang ada di Desa masing - masing, dengan kreatifitas dan inovasi, dan didukung dengan pembiayaan dari Dana Desa yang telah disepakati bersama dalam Musrenbangdes, untuk mengembangkan usaha pengelolaan wisata di Desa, seperti Desa Ponggok, Klaten, yang berhasil kembangkan Desa Wisata, hanya dari Kolam, bisa menghasilkan PADes sebesar Rp. 12 Milyar per tahun , berkat kreativitas dan inovasi Kadesnya," paparnya

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Tri Raharja, mantan Kepala Desa di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta. Berhasil meningkatkan pendapatan asli Desa dari potensi wisata Air Terjun, dan Goa Air Bawah Tanah, serta Wisata Edukasi Pertanian yang dapat meraup Rp. 2 Milyar per tahun.

"Usaha Desa Wisata ini bisa berhasil, berkat kerjasama yang baik antara Pemerintah baik Desa, maupun Kabupaten, serta para agen perjalanan wisata, yang telah menjual paket wisata kami, kepada masyarakat di Kota - kota besar," ungkapnya.

Objek wisata yang berbasis hutan juga salah satu potensi yang ada di Blora

Daya Ungkit Pariwisata 
Namun mesti diakui, mengembangkan potensi wisata Desa, tidak semudah membalik telapak tangan, hal itu diungkapkan oleh Kepala Desa Tunjungan, Yasir. Menurutnya perlu kesabaran dan konsisten dalam penggarapannya.

"Membuat Desa Wisata, seperti di Desa kami Tunjungan, yang memiliki potensi alam, dan geografis pendukungnya, ada Waduk Gremeng, Cemara Tujuh, Agrowisata Kebun Buah dan Kampung Durian, adalah contoh yang berusaha kami kembangkan selama bertahun - tahun, sejak saya menjadi Kepala Desa, masih perlu pembenahan sarana prasarana dan infrastrukturnya, dan kami masih butuh banyak belajar dari Gunungkidul, untuk daya ungkit pariwisata, mohon dibantu" paparnya.

Supomo, dari Sumber Daya Manusia Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif (Dinparekraf) Provinsi Jateng, mengungkap potensi wisata Desa Tunjungan sangat menjanjikan dan bisa berhasil, meningkatkan perekonomian warganya.

"Di Tunjungan ada Waduk Greneng, Agrowisata Buah, Kampung Durian, dan peternakan sapi serta kesenian dan budaya kearifan lokal, itu adalah paket wisata yang luar biasa menjual, tinggal bagaimana mengelola" pesannya kepada Kades Yasir.

Disaat yang sama, Keman, Kepala Desa Tempuran, merasa bersyukur, permohonan ijin penggunaan Waduk Tempuran, untuk Wisata Desa mendapatkan persetujuan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, di Semarang.

"Bahkan dengan adanya peraturan yang baru, lebih memudahkan pemanfaatan Waduk untuk meningkatkan perekonomian Desa setempat, dengan catatan harus mentaati aturan main, yaitu perlindungan dan pelestarian lingkungan Waduk," paparnya. (Rome)


     

Posting Komentar

0 Komentar