IKLAN




 

PRESS RELEASE KASUS MAYAT DALAM KARUNG RANDUBLATUNG

Foto : Kapolres Blora, AKBP Anang SIK, didampingi Kasatreskrim Res Blora, beri keterangan kasus mayat dalam karung Randublatung.
• Mayat Dalam Karung
BLORA, ME - Dalam waktu relatif singkat dan cepat kasus penemuan mayat laki-laki dalam karung mulai terkuak.

Mayat dalam karung putih yang bertuliskan spidol Blora, yang ditemukan oleh seorang penggembala sapi di tengah hutan jati. Tepatnya di petak 113 KRPH Jati Kusumo, Dukuh Loji ijo, Desa Kalisari, Kecamatan Randublatung, Blora, pada Kamis (11/7) sore lalu yang membuat geger warga di Kabupaten Blora, setelah dilakukan otopsi dan visum, Tim INAFIS gabungan Polres Blora dan Polda Jateng terhadap mayat tersebut di rumah sakit umum R. Sutijono, Blora. Dapat diidentifikasi, korban diketahui bernama Deny Triatama (16) warga Kelurahan/Kecamatan Jepon, Blora.

Gerak Cepat Reskrim
Setelah mengantongi keterangan para saksi dan beberapa alat bukti, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Blora langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pembunuhan sadis tersebut.

Hasilnya pada hari Sabtu (13/07) kemarin, berhasil menangkap tiga dari tujuh pelaku penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Hal itu diterangkan Kapolres Blora AKBP Antonius Anang, S.I.K, M.H saat gelar Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim AKP Herry Dwi Utomo dan Kapolsek Randublatung AKP Supriyo, Senin (15/07) siang.
Foto : Tiga pelaku dikategorikan di bawah umur adalah teman korban.
Tujuh Orang Pelaku
Kapolres mengatakan korban dituduh mencuri HP rekannya pada saat nongkrong bareng bebrapa waktu lalu dan mengakuinya. Kemudian pada hari Senin (15/07) malam lalu, korban diajak rekannya nongkrong di taman Kecamatan Randublatung sambil minum minuman keras.

“Dengan keadaan mabuk, dari situlah awal korban dikeroyok rekannya tujuh orang hingga tewas. Saat ini kita baru amankan tiga tersangka, sedangkan empat tersangka lainnya masih buron” ujarnya.

Pelaku di Bawah Umur
AKPB Anang menambahkan ketiga pelaku yang masih dikategorikan anak di bawah umur ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk ancaman hukumannya akan tetap diproses sesuai dengan ketentuang hokum perundangan yang berlaku.

“Mereka para tersangka akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak junto Pasal 170 ayat (2) KUHPIDANA tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.” tandas Kapolres. (Hms/ME)

Posting Komentar

0 Komentar