IKLAN




 

Si Miskin Jasmin Di Denda Rp. 500 Juta!

Sidang kasus kayu
Blora, ME- Sidang kasus pencurian sebatang kayu yang bernilai kurang dari Rp. 150 Ribu ini, kini memasuki tahap pembacaan tuntutan dari Kejaksaan Negeri Blora. Di depan Majelis Hakim, Jasmin tampak pasrah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Jaksa Muda, Karyono, SH. Dalam surat tuntutannya, menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, untuk memutuskan menghukum terdakwa Jasmin Bin Jariyo, alamat Desa Singonegoro, dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun, 2 (Dua) Bulan, dikurangi masa tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 500 Juta, subsider 14 ( Empat Belas ) hari kurungan.

Pengacara dari BLC, Danit Sasmarwan, SH 
membacakan hasil tuntutan Jaksa
Tuntutan tidak adil
Mendengar tuntutan tersebut, Pengacara terdakwa, dari Blora Lawyers Club, tampak tegang dan geram. Begitupun dengan sang istri, Suwarmi yang selalu hadir di persidangan suaminya, yang digelar pada hari Selasa (25/6/2019). Sementara terdakwa Jasmin, hanya bisa menunduk, seakan pasrah dengan apa yang terjadi. Usai sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung kurang dari setengah jam itu, Danit Sasmarwan, SH dan Sethia Devis, SH , yang keduanya dikenal sebagai Advokat yang sangat berani dalam membela masyarakat miskin untuk mendapatkan keadilan, mengungkapkan bahwa tuntutan Jaksa tidak adil, dan melukai rasa keadilan itu sendiri.
" Tuntutan ini sangat melukai rasa keadilan dan kemanusiaan, bagaimana mungkin orang yang hanya berusaha memenuhi kebutuhan makan sehari - hari, karena saking miskinnya dituntut 1 tahun, 2 bulan dan denda Rp. 500 Juta, apa - apaan ini, yang korupsi milyaran rupiah saja, cuma kena denda Rp. 50 juta saja, saya akan buat pledoi semaksimal mungkin untuk membela klien saya, agar mendapatkan keadilan," tandasnya.

Upaya bebaskan Jasmin
Seperti yang telah ketahui, bahwa kasus Jasmin ini, telah mencuat dan menjadi perhatian publik secara Nasional, Bupati Blora, Djoko Nugroho pun sempat menyoroti dengan tajam nasib Jasmin, dan meminta agar Jasmin dibebaskan, kemudian Anggota Ombudsman Jawa Tengah, bahkan Pengacara Nasional nomor wahid, yang juga mantan Menteri Kehakiman, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra pun sempat angkat suara di sebuah media, terkait penanganan kasus Jasmin, yang tidak memperhatikan azas kemanusiaan, dan memberikan apresiasi atas perjuangan pembela dari para Advokat yang tergabung dalam Blora Lawyers Club itu.

Tim Kuasa Hukum Kecewa
Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Blora, sekaligus Ketua Blora Lawyers Club (BLC), Sugiyarto, SH, MH menyampaikan,
"Kami sangat kecewa atas tuntutan jaksa, terlihat sangat dipaksakan sehingga terlihat tidak lazim, harusnya di sisi lain ada aspek rasa kemanusiaan, kami dari kuasa hukum sudah menyiapkan pembelaan pada sidang lanjutan yang akan digelar selasa depan, tentunya secara maksimal dalam melakukan pembelaan dengan menggali bukti bukti dan fakta fakta persidangan yang telah lalu, dan pihaknya akan menyusun pembelaan dengan maksimal untuk meringankan hukuman terdakwa Jasmin.

" Saudara akan lihat bagaimana kesungguhan kami dalam membela, meskipun kami tidak dibayar, kami akan getarkan ruang sidang dalam pembacaan pledoi nanti, silahkan siarkan secara live, biar seluruh Indonesia tahu, bahwa hukum harus ditegakkan seadil - adilnya, walaupun langit harus runtuh!" tandasnya. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar