IKLAN




 

SIAPA SUNAT DANA BANKEU?!

Tim Kuasa Hukum dari BLC saat dikonfirmasi terkait bankeu
Pemeriksaan BPK Propinsi
Blora-ME, Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi (BPKP) Jawa Tengah, memeriksa ratusan Kades di Blora, selama tiga hari berturut - turut di Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah ( BPPKAD ) Kabupaten Blora. Satu persatu Kepala Desa dan Bendahara atau Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) ditanyai oleh BPKP, terkait dengan anggaran Bantuan Keuangan Desa, yang bersumber dari aspirasi anggota DPRD Blora, untuk ratusan Desa se Kabupaten Blora. Dana Bantuan Keuangan atau yang disingkat bankeu itu mencapai puluhan milyar rupiah itu, di duga disunat oleh para aspirator, seperti yang dilangsir oleh salah satu media harian ternama di Blora, sebesar 10 hingga 15 persen dari pagu anggaran.

Pemeriksaan massal Kades
Salah seorang Kades yang turut diklarifikasi penggunaan anggaran bankeunya, mengungkapkan proses pemeriksaan oleh BPKP, yang isi pertanyaannya cukup menjebak dan langsung pada poin yang mengarah ke dugaan penyelewengan anggaran tersebut.
" BPKP langsung meminta saya untuk berkata jujur, berapa jumlah anggaran yang diterima, dan berasal dari anggota Dewan siapa, dari partai apa, dan ditanyakan korelasinya serta berapa jumlah potongannya, dan mewanti - wanti untuk berkata terus terang saja, karena mereka katakan kalau yang lain sudah berkata jujur, saya benar - benar kaget, sepertinya mereka sudah pegang datanya semua," ungkap Kades yang mewanti - wanti untuk tidak menulis nama dan desanya.

Wujud aktif BLC
Ketua Blora Lawyers Club, Sugiyarto, SH, MH, menyampaikan, bahwa wujud peran aktif Tim Advokatnya adalah sebagai bentuk tanggungjawab atas kepercayaan 9 Kepala Desa, yang telah memberikan kuasa pendampingan dan perwakilan hukum.
" Kami dari BLC, sangat paham dengan kondisi psikis dan mental dari para Kades, oleh karena itu kami harus turun ke lapangan, untuk memberikan advis kepada klien kami, yang telah memberikan kuasa, apapun informasi yang disampaikan oleh klien kami, akan kami cermati dan kami kaji dengan mendalam, untuk kepentingan yang positif bagi klien kami, sekali lagi ini adalah wujud tanggungjawab kami sebagai lawyer mereka," ungkapnya.

Bankeu aspirasi Dewan
Seperti yang telah diketahui, dan telah dilansir di media harian, hingga dua hari berturut - turut tak urung membuat syok para Kepala Desa penerima bantuan keuangan, yang bersumber dari aspirasi anggota Dewan dari DPRD Kabupaten Blora, dengan jumlah rata - rata sebesar Rp. 100 - 200 Juta per desa.

" Saya meminta semua memberikan data yang benar untuk kepentingan pembelaan pada klien, apa saja pertanyaan dari BPKP, ini sebagai persiapan untuk penyelidikan dari Kepolisian maupun Kejaksaan, karena ini sudah diblow up oleh media, pasti ini akan disikapi oleh para penyidik, dan kami sebagai lawyer anda akan melakukan pembelaan yang optimal dan maksimal," ujar Sugiyarto, SH, MH, yang juga Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Blora.


Tanggapan positif Kades
Kantor Pusat BLC, Pudak-Ngawen
Para Kades menyampaikan apresiasinya atas bantuan advis dan masukan dari Tim Kuasa Hukum dari Blora Lawyers Club atau yang disingkat BLC.

" Kami sangat senang atas peran aktif dari BLC, dalam memberikan masukan kepada kami, dengan begini kami banyak tahu tentang hukum pidana umum dan khusus, ke depan kami akan selalu berkoordinasi dengan BLC, dan kami akan mendorong teman - teman kami sesama Kades untuk menggunakan haknya, yang telah diatur dalam Undang - Undang Desa, Pasal 26 huruf n, agar Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan Desa, berhak didampingi advokat," terangnya.

Bantah terima fee
Sementara itu, ditempat yang terpisah, salah seorang anggota Dewan membantah dugaan pemotongan bankeu yang menjadi aspirasinya.
" Hingga saat ini saya tidak pernah meminta fee atau apapun itu dari Kades, semua itu kami serahkan kepada Desa untuk melaksanakan sesuai peruntukannya," ungkapnya.
Sekali lagi, Sugiyarto, SH, MH, menyinggung pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa.

" Bankeu ini hanya pintu masuk untuk membuka seluruh data penggunaan APBDes dari tahun 2015 sampai 2018, hati - hati, saya berkeyakinan ini akan dikembangkan seluruhnya oleh penyidik, baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan, kalau anda tidak punya lawyer, siapa yang akan membantu anda, oleh karena itu Kades harus paham tentang hukum tindak pidana korupsi, agar ke depannya lebih hati - hati dalam mengelola APBDesnya, agar kredibel, efektif dan efisien, maka Kades akan menjadi sosok yang memiliki kapasitas, akuntabel sehingga berkualitas dan berwibawa, dalam memimpin desanya!" tandasnya. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar