IKLAN




 

Bupati Kokok: " Saya siap tandatangani surat penangguhan penahanan Jasmin!"

Bupati Blora, Djoko Nugroho
"Sebagai Bupati saya berhak membantu warga saya yang kena kasus kayu, yaitu Jasmin, bukan untuk intervensi Hukum, dia nyuri kayu untuk memenuhi kebutuhan sesaat saja, bukan pencuri ulung, yang nyuri kayu truk- trukan," Bupati Blora, Djoko Nugroho.            

Soroti kasus Jasmin
Blora-ME, Panasnya berita penahanan tersangka kasus pencuri satu batang kayu, bernama Jasmin bin Jaryo (53), warga Desa Singonegoro, Kecamatan Jiken, yang saat ini telah berjalan selama 18 hari, sejak penangkapan oleh dua Polisi Hutan, dari Perum Perhutani KPH Cepu. Dilanjutkan pemeriksaan dan pengamanan di Kepolisian Sektor Jepon. Kemudian dipindahkan ke sel tahanan Polres Blora. Tak urung membuat masyarakat Blora mengkritisi proses penanganan kasus yang merugikan Negara hanya sebesar Rp. 142.912. Hal ini membuat Bupati Blora, Djoko Nugroho pun angkat bicara. Pak Kokok, panggilan akrab orang nomor satu di Blora. Saat memberikan sambutan dalam kegiatan pencanangan zona bebas Korupsi di Pengadilan Agama Blora. Pada hari, kamis (28/3/2019).

"Sebagai Bupati saya berhak membantu warga saya yang kena kasus kayu, yaitu Jasmin, bukan untuk intervensi Hukum, dia nyuri kayu untuk memenuhi kebutuhan sesaat saja, bukan pencuri ulung, yang nyuri kayu truk- trukan,"  
tandasnya dengan nada geram.

Tangguhkan Jasmin
Dalam pidatonya, terlihat penuh emosional, meminta semua pihak membantu.

"Saya minta Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan melihat dengan jernih masalah ini, harus dibedakan mana pencuri yang besar, dengan pencuri yang karena kepepet untuk kebutuhan mendesak, lihat rumahnya, lihat keluarganya, dia ambil kayu, diangkat sendiri, ditawarkan dengan memikul sendiri, dan itu ditawarkan, dia tidak tahu kalau itu Polisi Hutan, itu bukti bahwa pak Jasmin itu orang lugu, dia jual kayu cuma Rp. 100.000, untuk kebutuhan, bukan pencuri kayu kelas kakap, truk - trukan, saya minta agar Jasmin dibantu, buatkan surat penangguhan penahanan saya siap tandatangani, para pengacara, saya juga minta agar ini dibantu, kasian, yang narkoba saja bisa!" tandasnya. 

Dihadapan para tamu yang hadir, yaitu para penegak hukum di Blora. Seperti dilansir media harian ternama, Radar Blora, Jawa Pos yang memuat berita pernyataan Ombudsman Republik Indonesia, yang menyayangkan penanganan kasus Jasmin, yang tidak memperhatikan aspek kemanusiaan.

Surat Kuasa Pendampingan Hukum Jasmin bin Jaryo kepada BLC
Ajukan penangguhan tahanan
Mendengar permintaan Bupati Blora, para pengacara yang hadir, dalam kegiatan pencanangan zona bebas korupsi di Pengadilan Agama Blora. Eko Mulyono, SH dari Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Blora, mengungkapkan siap melaksanakan petunjuk Bupati Blora.

" Kami akan sampaikan surat penangguhan penahanan, dengan ditandatangani oleh Pak Bupati, sebagai penjaminnya. dan kami akan berkoordinasi dengan lawyer dari Pak Jasmin, yang intinya bersama - sama membantu, jadi ada penambahan tim kuasa hukum, agar semakin kuat untuk menyelesaikan masalah yang menimpa Pak Jasmin," tandasnya saat dikonfirmasi oleh media kesayangan anda, Monitor Ekonomi. Sementara itu, Tim Kuasa Hukum dari Blora Lawyers Club, melalui Ketuanya, Sugiyarto, SH, MH, mempersilahkan kalau ada yang ingin bergabung untuk menangani kasus Jamin.

" Saya sangat mendukung respon yang disampaikan oleh Bupati Blora, yang ingin membantu Jasmin, dengan mengajukan penangguhan penahanan, kami akan segera menyusunnya, dan kami menunggu koordinasi dari pengacara - pengacara lain untuk bergabung," tandasnya. (rome)

Posting Komentar

0 Komentar