IKLAN




 

BLC AKAN BELA JASMIN SAAT PERSIDANGAN

Tim Advokat BLC mendatangi Rumah Jasmin didampingi Kepala Desa Singonegoro
Simpati berdatangan
Blora-ME, Penahanan Jasmin bin Jariyo, tersangka pencurian sebatang kayu yang tertangkap di Jalan lorong Damaran, Kecamatan Jepon, oleh petugas Polisi hutan yang menyamar hendak membeli kayu, yang menurut perhitungan pihak Perhutani senilai Rp. 143.000 itu. Kini telah memasuki hari ke-17, di Sel Tahanan Kepolisian Resort Blora, atas limpahan dari Kepolisian Sektor Jepon, tempat dimana tersangka diperiksa dan diamankan. Menurut Kapolsek Jepon, AKP Sudarno, SH, kepada Monitor Ekonomi, dalam konfirmasinya menyampaikan alasan pemindahannya.
" Sel tempat penahanan di tempat kami, tidak memenuhi standar, untuk itu setelah kami periksa, segera kami pindahkan ke Polres, sebenarnya Kapolres juga sudah berupaya untuk koordinasi, mengingat nilai kerugian yang tidak seberapa, atas dasar kemanusiaan mestinya ada kebijakan dari Perhutani, tapi ini tidak bisa, ya akhirnya harus lanjut," ungkapnya memaparkan kronologis penanganan kasus tersebut.

Pengacara menyoroti
Peristiwa pencurian yang viral, di berbagai media sosial maupun cetak ini, tak ayal menjadi sorotan publik. Rata - rata menyayangkan penahanan atas diri Jasmin, yang karena kepepet kebutuhan hidup, terpaksa harus mencuri kayu, untuk membeli beras, demi menghidupi keluarganya. Jariyo, sang ayah yang renta dan sakit - sakitan juga butuh obat untuk kakinya. Tahan ibunya, yang juga berusia renta harus membanting tulang, bekerja menjadi buruh jemur gabah, milik tetangga, dan Swarini sang istri, juga kerja keras mencari uang bensin, agar bisa menengok suaminya yang ditahan, setidaknya seminggu sekali. Melihat kondisi ini, para Advokat yang tergabung dalam Blora Lawyers Club atau yang disingkat BLC pun turun tangan membantu, untuk memberikan pendampingan Hukum, secara cuma - cuma alias gratis. Dibuktikan dengan Surat Kuasa yang telah ditandatangani oleh Jasmin bin Jariyo, dan tiga Kuasa Hukumnya yang terdiri dari Sugiyarto, SH, MH, Danit Sasmarwan, SH dan Sethia Devis, SH, dan Pengacara kondang dari Semarang, yaitu Joseph Pareira, Ketua Peradi Jawa Tengah, menjadwalkan untuk datang ke Blora, ingin memberikan bantuan Hukum untuk keadilan Jasmin.
" Kami sangat mendukung kalau ada advokat lain yang ingin bergabung, bersinergi dengan kami dari BLC, untuk membantu orang kecil mendapatkan keadilan Hukum di Negara ini," ungkap Danit Sasmarwan, SH dari BLC.

Fakta dikedepankan
Ketua BLC, Sugiyarto, SH, MH, mengungkapkan bahwa pihaknya, selaku Kuasa Hukum dari Jasmin, akan mengawal proses penegakan Hukum, agar berjalan dengan adil dan sesuai dengan fakta.
" Harus dibuktikan, apakah benar Klien kami, yang hanya menebang satu pohon, dengan diameter yang sangat kecil, karena kepepet ekonomi, untuk membeli beras keluarganya, diperlakukan seolah - olah dia telah melakukan perusakan hutan dan lingkungan, sementara yang benar - benar perusak hutan, pelaku illegal logging tidak pernah diproses, kami akan kumpulkan bukti - bukti pembandingnya, untuk kami bawa ke Pengadilan, karena sesuai dengan Peraturan MA, ada batasan kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku tindak pidana kriminal di bawah Rp. 2,5 Juta, tidak boleh ditahan," paparnya.
Wakil Kepala Administratur Perhutani Wilayah Timur, KPH Cepu, Mugni menyampaikan kepada Monitor Ekonomi, bahwa pencurian kayu itu telah mengakibatkan kerusakan hutan dan lingkungan, dan harus ditindak sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku yaitu Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2013, Pasal 12 (e) juncto, Pasal 83 (1) b tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
" Ini adalah tindak pidana murni, sehingga kami tidak bisa mencabutnya, meskipun secara kemanusiaan, kami tidak tega, akan tetapi bila melihat kerusakan hutan dan lingkungan yang ditimbulkan oleh pelaku pencurian kayu, ini harus dituntaskan, karena kalau dibiarkan, kami juga yang kena," ungkapnya melalui pesan whattsappnya kepada Media kesayangan anda, Monitor Ekonomi. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar