IKLAN




 

Bawaslu Undang Media Rakor Pengawasan Pemilu

Rakor Sosialisasi Pengawasan Pemilu Serentak 2019
Rakor Pengawasan Pemilu
Blora-ME, " Bawaslu sesuai Undang - Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, telah dibentuk Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu sebagai lembaga Negara yang bersifat tetap, tidak lagi Ad Hoc, yang bertugas untuk menjalankan fungsi pencegahan, pengawasan dan penindakan pada setiap tahapan pemilu yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum, baik Pusat maupun Daerah," papar Lulus Mariyonan, Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, saat membuka Rapat Koordinasi Sosialisasi Pengawasan dengan Stakeholder dan Masyarakat, di Ruang Pertemuan Hotel Al Madina, Blora pada hari senin, (4/12/2018). Rapat itu dihadiri oleh para wakil dari Partai Politik dan awak media yang ada di Blora, baik media cetak, elektronik dan online.

Ketua Bawaslu Blora Lulus Marionan
Peran Media dalam Pemilu
Dalam rakor tersebut yang diselenggarakan oleh Bawaslu Blora itu, dipaparkan tentang pentingnya partisipasi masyarakat termasuk media pers dalam pelaksanaan Tahapan Pemilu Serentak 2019, yang diawali dari penetapan daftar calon tetap untuk para kontestan yang terdiri dari calon legislatif DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Propinsi, DPR RI, DPD dan Pemilihan Presiden dan Wakilnya, hingga saat pemungutan suara pada tanggal 17 April 2019 nantinya, agar berjalan dengan tertib, adil, bermartabat dan berkualitas.
" Sejatinya pengawasan Pemilu adalah Hak seluruh masyarakat untuk itu partisipasinya kami harapkan dalam upaya pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu, termasuk teman - teman dari media pers," tandas Ketua Bawaslu sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian sengketa Pemilu ini.

Anggota Bawaslu, Koordinator Divisi Penindakan, Sugi Rusyono
Larangan iklan di media
Koordinator Divisi Penindakan, Sugi Rusyono sebagai narasumber kedua dari Bawaslu menyampaikan larangan iklan di media sebelum waktu yang ditentukan, yaitu 21 hari sebelum hari tenang, tepatnya tanggal 24 Maret - 13 April 2019.
" Semua iklan nantinya akan dibiayai oleh APBN, melalui KPU, dengan maksud untuk menerapkan azas keadilan, artinya calon yang bermodal besar tidak bisa jor - joran menguasai pasang iklan di media, baik cetak, elektronik maupun online," ungkapnya.
Praktisi media dan sekaligus wartawan senior dari media Jawa Tengah, Abdul Muiz sebagai narasumber terakhir menyampaikan terkait kemampuan dan kredibilitas wartawan Blora yang baik dan selalu mengikuti aturan main.
" Sampai saat ini kredibilitas wartawan Blora sangat baik dan bertanggungjawab dalam menulis, untuk itu media harus pahami benar aturan - aturan yang berlaku, agar terhindar dari dugaan pelanggaran pidana pemilu," ujarnya, dengan singkat padat dan jelas.

Media lokal diperhatikan
Dalam sesi dialog, majalah kesayangan anda Monitor Ekonomi menanyakan dua hal, yang pertama definisi antara berita faktual kegiatan kampanye dan pemasangan iklan sebelum waktu yang ditentukan, kedua agar memberikan porsi belanja iklan dari KPU kepada media lokal Blora.
" Agar adil, media lokal Blora juga harus diperhatikan kami minta Bawaslu untuk memberikan rekomendasi, jangan media nasional saja yang diakomodir," tandas penulis.
Ketua Bawaslu Blora pun menanggapi akan membantu merekomendasikan hal tersebut.
" Pada dasarnya peluang itu ada, karena ini pemilu serentak, yang pesertanya banyak, mungkin nanti diatur untuk media lokal bisa mendapat iklan dari DPRD Kota/Kabupaten, kami akan sampaikan, kepada KPU nanti," ungkap Lulus Mariyonan, sang Ketua Bawaslu. Kabupaten Blora.(Rome)

Posting Komentar

0 Komentar