IKLAN




 

PTSL di Blora Sukses Lampaui Target

Ketua Koordinator Program PTSL Wilayah 5, Sukur, MKn
Pelaksanaan PTSL Tahun 2018
Blora-ME, Dari target pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, yaitu mendaftar dan mensertifikatkan seluruh tanah milik warga negara Indonesia dengan target 25 juta bidang, hingga tahun 2025 nanti, secara mudah, murah dan cepat, berhasil dilaksanakan oleh seluruh jajaran pertanahan dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk di Blora. Jajaran ATR/BPN Blora, dalam pelaksanaan program PTSL di tahun ini (2018) berhasil mendaftar dan mensertifikatkan tanah milik warga Blora.

ATR/BPN Blora Lampaui Target
Kurang lebih selama 10 bulan, telah berhasil mendata dan menerbitkan sertifikat untuk warga Blora, terutama di 26 desa sasaran, hingga bulan oktober ini sebanyak 44.927 bidang telah bersertifikat dan siap untuk dibagikan, ditambah 7 desa sasaran tambahan yang telah dilaksanakan hingga bulan Desember nanti, dengan rincian 5 desa untuk tambahan, dan 2 desa baru yaitu Desa Sambeng dan Desa Pelemsengir, di wilayah Kecamatan Todanan. Bayu Indarto, koordinator program wilayah 5 dari ATR/BPN Blora, menyampaikan apresiasinya atas kerja keras panitia di tingkat desa dalam melaksanakan program PTSL di Blora.
" Kami sangat mengapresiasi kerja sama antara pemerintah Desa Tengger bersama panitia pelaksana PTSL, warga telah memanfaatkan dengan baik kesempatan untuk mengurus sertifikatnya di program ini, oleh karena itu, BPN memberikan kesempatan kedua untuk tahun ini (2018.red), Desa Tengger mendapatkan kuota lagi 450 bidang," paparnya saat sosialisasi PTSL di Balai Desa Tengger, pada sabtu ( /10/2018).


PTSL Program Unggulan Jokowi
Disaat yang sama Kades Tengger, Murdono juga menyampaikan terima kasih atas nama warganya, karena telah diberi tambahan kuota PTSL di tahun 2018 ini, dan mengimbau kepada warganya agar memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik - baiknya.
" Atas nama warga Desa Tengger, kami ucapkan terima kasih karena diberikan tambahan sebanyak 450 bidang lagi, di tahun ini, kami siap melaksanakan sebaik - baiknya, untuk wargaku, ini adalah program baik dan bagus dari Pak Presiden Jokowi, monggo jangan ditunda - tunda lagi, segera ikut mendaftar, perkara biaya nanti bisa dibicarakan kalau belum punya, yang penting ndaftar dulu, demi masa depan anak cucu kita nanti, biar tidak ruwet dan menimbulkan masalah nantinya, kalau sudah dibagi waris, segera disertifikatkan saja" himbaunya.


Syarat Pengajuan PTSL
Ketua Koordinator Program Wilayah 3, Sukur, menyampaikan kepada Monitor Ekonomi, mengenai syarat - syarat pengajuan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang nantinya akan mendapatkan sertifikat tanah sebagai tanda bukti hak milik, dengan mudah, murah dan cepat itu.
"Ada tiga point persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan program PTSL, yaitu persyaratan administrasi pemohon, yang terdiri dari, KTP-E, KK, Surat Waris, bila memang statusnya diwariskan, dan identitas status tanahnya seperti domisili tanah, untuk mendata tanahnya, bukan orangnya, jadi tidak masalah milik siapa" paparnya. " Kedua, identitas objeknya (tanah), berupa no. C desa, SPPT terakhir, dan surat lain yang berkaitan dengan tanah tersebut, contoh letter D, yaitu girik, ipeda, dan terakhir adalah ketiga, surat - surat yang berkaitan dengan perbuatan hukum terhadap tanah yang dimaksud, misalnya, kuitansi jual beli, segel, akte dan lain - lain, oleh karena itu pengajuan PTSL tidak boleh ada yang bersengketa, harus diselesaikan dulu sengketanya oleh antar pihak yang bersengketa" imbuhnya. (rome)

Posting Komentar

0 Komentar