Forum Tripartit Dewan Pengupahan Kabupaten Blora sepakat naikkan UMK 2026 sebesar 4,9% atau Rp. 107. Ribu.
Ketua APINDO Blora, Abdullah Aminuddin (paling kanan) paparkan Alfa 0.7 sebagai variabel kenaikan UMK Blora
Rapat Penentuan UMK
BLORA, ME - Jelang akhir tahun 2025, Forum Tripartit Dewan Pengupahan Kabupaten Blora gelar pertemuan untuk menentukan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau yang disingkat UMK, pertemuan yang difasilitasi oleh Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Perinnaker) Kabupaten Blora itu dilaksanakan di Aula Dinas terkait pada Kamis, (18/12/2026).
Hadir dalam rapat, Forum Tripartit Dewan Pengupahan terdiri dari Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Blora (APINDO) Abdullah Aminuddin, Perwakilan dari Serikat Pekerja dan Kepala Dinas Perinnaker Kabupaten Blora, Hendro. Agenda krusial yang dibahas adalah penentuan besaran UMK Blora untuk tahun 2026.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, menempatkan alfa sebagai variabel kunci dalam perhitungan penyesuaian upah minimum, dan rentangnya diperluas menjadi 0,5–09. Dalam PP 49/2025 itu, formula penyesuaian upah minimum dirumuskan sebagai: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa), dengan alfa sebagai indeks yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, sambil menimbang kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh." ungkap Ketua APINDO Kabupaten Blora, Abdullah Aminuddin.
Saat dikonfirmasi oleh Monitor Ekonomi besaran nominal kenaikan UMK Kabupaten Blora untuk tahun 2026, Abdullah Aminuddin yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah dari Dapil Jateng 5, Blora - Grobogan ini menyampaikan berdasarkan kesepakatan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Blora.
“Dengan memilih alfa 0,7, Dewan Pengupahan Kabupaten Blora pada dasarnya mengambil posisi “tengah-atas” dalam rentang yang disediakan PP 49(0,5–0,9), untuk Blora ada kenaikan sebesar 4,9% atau sebesar Rp. 107 ribu, jadi tahun ini UMK sebesar Rp. 2,2 Juta, tahun 2026 menjadi Rp. 2,34 Juta" ungkap Pengusahan Retail dan Grosir dari Galaksi Group ini.
Sinergi Kebijakan Pemerintah
Sebagai Ketua APINDO Kabupaten Blora, yang akrab dipanggil Amin Galaksi ini, dalam rapat juga meminta kepada Pemerintah, untuk melakukan sinergi kebijakan yang menguntungkan untuk semuanya, baik pengusaha maupun pekerja, dalam bentuk stimulus yang tepat dan efisien, untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Menurutnya upah naik tidak otomatis mengangkat konsumsi, jika tidak mampu mengejar biaya hidup bergerak lebih cepat atau pasar yang melemah. Sementara, dunia usaha butuh kepastian dan efisiensi biaya, agar kenaikan upah tidak “ditutup” oleh pengurangan jam kerja, pembekuan rekrutmen, atau praktik kerja tidak formal.
Di tempat terpisah, Pengamat Ekonomi dan Sosial Blora, Kurnia Adi menyampaikan apresiasinya atas kesepakatan penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dalam rapat pertemuan Forum Tripartit Dewan Pengupahan Kabupaten Blora, yang menaikkan upah pekerja sebesar 4,9% atau sebesar Rp. 107 Ribu lebih.
"Cukup bagus kenaikannya, tapi apakah itu memuaskan atau bisa memenuhi kebutuhan hidup layak untuk pekerja, di sini Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas terkait juga harus aktif sounding kebijakan - kebijakan Pusat untuk program stimulus pengusaha dan pekerja, misalnya terkait kredit usaha rakyat (KUR) Dinperinnaker Blora harus mengawal dan ikut mengawasi pelaksanaan KUR sudah sesuai aturan atau tidak, termasuk suku bunga kredit perbankan, jangan sampai memberatkan dunia usaha, ini termasuk peran yang strategis kalo ingin dunia usaha di Blora maju pesat," paparnya. (Rome)











0 Komentar