IKLAN


 

Ali Nasrullah Usulkan Gubernur, Segera Pindahkan RKUD Banten Ke Bank Banten

"Ali Nasrullah, Pemerhati Kebijakan Publik, saat diskusi Kebijakan Publik di Kota Tangerang mengusulkan pada
Gubernur Banten untul keluarkan Intruksi, pemindahan RKUD Kabupaten/Kota ke Bank Banten"

       Gubernur dan Wakil Gubernur Banten

Diskusi Fiskal Daerah
Tangerang, jwgroup/me - Dinamika banyaknya Dana Pemerintah Daerah yang mengendap, baik dalam bentuk Giro mapun dalam bentuk Deposit yang ada di Bank konvensional, memunculkan sebuah gebrakan baru menuju Reformasi Fiskal Dalam Negeri.

Tak luput, Kemendagri juga melakukan himbauan kepada segenap Pemerintah Daerah untuk memperkokoh Daya Tahan Keuangan Bank Daerah, dengan memindahkan Dana RKUD ke Bank Daerahnya masing masing.

Fenomena tersebut terjadi juga di lingkup Pemerintahan Provinsi Banten dan seluruh Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota se Banten. Berdasar Data yang di temukan, bahwa banya Pemerintah Daerah yang masih menyimpan RKUD nya bukan di Bank Banten, padahal Bank asli Daerah Banten, yakni Bank Banten.

"Gubernur Banten, saya nilai lambat mengambil kebijakan taktis terkait hal tersebut, saya pikir secara cepat beliau membuat Instruksi Gubernur kepada Bupati Walikota, untuk memindahkan RKUD nya ke Bank Banten," papar Ali Nasrullah, Pemimpin Umum Jurnal Wicaksana Grup.

Pindahkan RKUD Banten
Berdasar laporan dari rekan rekan pemerhati fiskal, masih ada beberapa rekening yang termasuk dalam kategori RKUD (Rekening Kas Uang Daerah) yang berada di Bank konvensional selain Bank Banten.

"Jika mau cepat maju dan saling gotong royong membangun Banten, ya segera pindahkan RKUD seluruh Kabupaten Kota dan seluruh proses transaksinya melalui Bank Banten," ujar Ali Nasrullah selaku Pemerhati Kebijakan Publik dan juga Anggota Alumni Lemhannas Provinsi Banten.

"Laju pembangunan Banten, akan menjadi lebih kokoh dengan adanya membumikan Bank Banten di tengah masyarakat Banten," tambah Ali.

Ikuti Arahan Mendagri
Ali juga meminta agar Gubernur Banten, segera menyambut arahan Kemendagri dalam hal Reformasi Fiskal di wilayah Provinsi Banten ini. Landasan kebijakan yang bisa di ambil oleh Guubernur Banten yakni, Surat Mendagri RI Nomor 900.1.13.2/1756/32 yang dibuat 17 April 2024, dan ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian.

"Jelas sudah lama diterima, dan kenapa tidak segera di respon dengan cepat, melalui momentum yang saat ini sedang gencar di lakukan oleh Menteri Keuangan Purbaya, alangkah baiknya jika Gubernur segera keluarkan kebijakan yang dimaksud." imbuh Ali.

Maka akan ketahuan, semua oknum pemain anggaran dan semua oknum pejabat daerah di Banten, yang selama ini memanfaatkan legal perbankan dalam melanggengkan keuntungan pribadinya, dengan pola bagi -bagi duit hasil keuntungan dari "prosentase nilai uang Rakyat yang diendapkan di Bank - Bank selain Bank Banten.

"Ini momentum... ayo Pak Gubernur, lakukan kebijakan reformasi fiskal di Banten," usul Ali sekaligus menutup statemennya saat dialog Kebijakan Publik di bilangan Kota Tangerang bersama Penggiat dan Pemerhati Sosial lainnya, yang digelar pada hari Jumat siang, (24/10/2025). (Jwg/me)

Posting Komentar

0 Komentar