IKLAN


 

Pelapor Tragedi Gandu, Nggeblak Saat Akan Dimintai Keterangan

Kuasa Hukum Sugiyarto, SH, MH (paling kanan) dampingi Sukrin (tengah) untuk penuhi panggilan Penyelidik Tipiter Polres Blora terkait laporannya.

"Sukrin, pelapor tragedi kebakaran sumur tambang minyak ilegal di Desa Gandu, datangi Penyelidik Unit 3 Tipiter Polres Blora, untuk dimintai keterangannya terkait tragedi yang memilukan bagi keluarganya, namun saat hendak diperiksa dirinya mendadak ambruk, tidak sadarkan diri sesaat dan kejang - kejang, sehingga pemeriksaan ditunda oleh Tim Penyelidik"

Sukrin penuhi panggilan Penyidik Tipiter Polres Blora bersama Kuasa Hukumnya

Pemeriksaan Kasus Gandu
BLORA, ME - Saat akan dimintai keterangan atas laporannya di Mapolres Blora, Sukrin, pelapor dari korban tiga anggota keluarga yang meninggal oleh tragedi ledakan dan kebakaran hebat di pengeboran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, tiba - tiba nggeblak dan kejang - kejang, di depan Penyidik Unit 3 Tipiter dan Penasehat Hukumnya, Sugiyarto, SH, MH, akibatnya pemeriksaan ditunda untuk sementara waktu, menunggu kondisi pelapor siap untuk dimintai keterangannya.

Sungguh mengherankan, sebelumnya kondisi Sukrin tampak sehat - sehat saja, dirinya mengungkapkan, siap untuk memberikan keterangan atas laporannya dengan didampingi Penasehat Hukum Pro Bono, Sugiyarto SH, MH dan Rekan, yang beralamat di Pudak, Desa Sarimulyo, Kecamatan Ngawen itu.

Dengan diantar oleh tiga tetangganya, yaitu Agus, Tokoh Masyarakat Desa Gandu, bersama dua Perangkat Desa Gandu, yaitu Sekretaris Desa, Adit dan Kasi Pelayanan Desa, Agus yang akrab disapa Bayan Agus, mendatangi Tim Penasehat Hukumnya di Warung Kopi Otong, di kompleks ruko sebelah barat Mapolres Blora, pada Rabu pagi sekitar pukul 10.00 WIB (17/9/2025).

"Klien kami, Sukrin telah mendapatkan surat panggilan atas laporannya terkait tragedi kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, yang mengakibatkan tiga anggota keluarganya meninggal dunia, yaitu ibu mertua, istri dan anaknya yang baru berusia dua tahun, dimana laporan tersebut telah kami sampaikan ke SPKT Polres Blora, pada hari Sabtu (12/9/2025) lalu, klien kami melaporkan dua orang, yaitu Kades Gandu, IS dan Ketua Paguyuban Penambang Gandu, Tyk, untuk itu kami hadir, untuk dimintai keterangan" ujar Sugiyarto, SH, MH.

Tiba - Tiba "Geblak"
Namun ada sesuatu yang berbeda dengan sikap Sukrin saat mendatangi Pengacaranya, 360 derajat berubah, dari sebelumnya yang penuh emosional, marah dan dipenuhi sakit hati atas kejadian buruk yang menimpa tiga anggota keluarganya, meminta bantuan pendampingan hukum kepada Sugiyarto, SH, MH, dan disanggupi tanpa biaya apapun, alias pro bono, karena atas dasar simpati dan rasa kemanusiaan.

Kehadiran Sukrin ke Penyelidik Unit 3, yaitu dari Unit Tindak Pidana Tertentu, saat akan diperiksa untuk dimintai keterangannya, baru satu pertanyaan, dirinya hanya diam dan tiba - tiba nggeblak (terjatuh) dari kursinya, dan nyaris tak sadarkan diri, sehingga harus digotong oleh anggota Penyelidik Tipiter ke kursi panjang, di situ Sukrin pun mengalami  kejang - kejang dan meracau tidak jelas.

Melihat kondisi tersebut, Penyelidik senior Unit 3 Tindak Pidana Tertentu, Arifin dengan persetujuan Penasehat Hukum Sukrin, Sugiyarto, SH, MH terpaksa menunda pemeriksaan kepada pelapor, untuk selanjutnya meminta kepada pihak pengantar yaitu Tokoh Masyarakat dan Perangkat Desa Gandu, untuk membawa ke Rumah Sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.

"Sementara pemeriksaan kepada pelapor kita tunda dulu untuk hari ini, biar dirawat oleh para medis, nampaknya mengalami depresi, ya namanya juga ditinggal tiga anggota keluarga sekaligus, nanti kita akan jadwalkan lagi pemeriksaannya bila sudah sehat dan siap untuk diperiksa" ujar Sugiyarto, SH, MH, Kuasa Hukum dari Pelapor.

Pidana Pasal Berlapis 
Seperti yang telah diketahui, upaya Sukrin untuk mendapatkan keadilan atas kematian tiga anggota keluarganya, dirinya mendatangi Kantor Pengacara dari Law Office Blora Lawyers Club, yaitu Sugiyarto, SH, MH, dan Rekan agar didampungi sebagai Kuasa Hukum dalam penanganan kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo.

Musibah itu terjadi tepat pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke - 80 Tahun, yaitu pada tanggal 17 Agustus 2025, pada pukul 11.30 WIB siang, yang menimbulkan kerugian materiil dan immateril, yaitu meninggalnya 5 warga yang tinggal di dekat lokasi penambangan sumur minyak ilegal tersebut. 

Sukrin dalam laporannya menuntut keadilan atas tragedi tersebut, dan meminta pertanggungjawaban kepada Kepala Desanya, yaitu IS dan TY, yang disebut  Ketua Paguyuban Penambang Sumur Minyak Gandu. Dalam laporannya keduanya dituntut atas pelanggaran Undang - Undang Republik Indonesia tentang pengelolaan hulu migas dan beberapa pasal KUHP yang berlapis. 

"Kepala Desa dan Ketua Paguyuban harus ikut bertanggungjawab, bagaimana mungkin, ada pembiaran pengeboran minyak di wilayah permukiman warga, makanya klien saya meminta pertanggungjawaban kepada kedua orang itu, dengan laporan model B, karena Penyidik sudah menangani dan menahan tiga tersangka dengan laporan model A, dan kita kenakan pasal berlapis diantaranya adalah primer KUHP pasal 188, juncto 359, juncto pasal 52 UU RI nomor 6 tahun 2023, UU Nomor 2 tahun 2022, juncto UU nomor 22 tahun 2001, juncto KUHP pasal 55 dan 56, karena diduga lebih dari satu orang, itu diantaranya," bebernya kepada awak media. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar