"Bupati Blora pimpin rakor penanganan kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, selain pemaparan teknis pemadaman, penanganan kasus hukum juga disampaikan oleh tiga Pimpinan Aparat Penegak Hukum di wilayah hukum Blora"
Rakor Kebakaran Gandu
BLORA, ME - Kasus kebakaran sumur minyak ilegal.di Desa Gandu, Bogorejo Kanupaten Blora mengakibatkan 3 orang meninggal, 2 orang kritis tersebut, menjadi perhatian nasional, sehingga ditanggapi dengan serius oleh Bupati Blora dan Para Pimpinan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemerintah Daerah Kabupaten Blora, dengan menggelar rapat koordinasi penanganan kebakaran sumur minyak ilegal, yang digelat di Aula Pertemuan Setda Blora, Kamis siang (21/8/2025).Dalam Rakor yang dipimpin langsung oleh Bupati Arief Rohman, membahas upaya penanganan kebakaran sumur ilegal tersebut juga dihadiri oleh Forkompimda Blora, yang terdiri dari Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, Dandim 0721/Blora yang diwakili oleh Kasdim 0721/Blora, Mayor Inf. Bani, Ketua Pengadilan Negeri Blora, Nunung Kristiani, mewakili Kajari, Kasi Intel Kejaksaan Negeri, Jatmiko, Ketua Komisi B DPRD Blora, Jayadi.
Turut hadir dari perwakilan dari Kementerian ESDM, dan Field Manager Pertamina EP Field Cepu, Dody Tetra Ahmadi melalui Superintendent HSSE (Health, Safety, Security, and Environment) Pertamina EP Field Cepu Indra Firmanuddin, dan Perwakilan dari PPSDM Migas Cepu yang memaparkan teknis penanganan kebakaran sumur ilegal tersebut.
"Saya mewakili Pemerintah Kabupaten Blora menyampaikan bela sungkawa dan.turut berduka cita atas wafatnya tiga warga Dukuh Gendono Desa Gandu, akibat kebakaran sumur masyarakat, dan mari kita berdoa untuk kesembuhan dua korban yang saat ini dirawat di RS Sarjito, Yogyakarta, selanjutnya saya minta BPBD Blora untuk menjelaskan upaya penanganan kebakaran tersebut," ujar Bupati Arief.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto paparkan penanganan kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu
Api Sudah Terkendali
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Blora, Mulyati sejurus kemudian segera menyampaikan dokumen resume kegiatan penanganan penanggulangan bencana yang disebutnya sebagai bencana kesalahan teknologi tersebut. Mulai dari kronologis peristiwa awal, jumlah korban dan kerugian, upaya penanganan kebakaran, hingga penanganan pengungsian warga.
"Dapat kami sampaikan kondisi terkini, yaitu kamis (21/8/2025) pagi, api sudah mengecil dan dikendalikan, tinggal pemadaman total yang akan dibantu oleh HSSE Pertamina EP, untuk selanjutnya bisa dipantau, agar benar - bemar aman seperti semula, sehingga warga bisa kembali beraktifitas seperti biasa," tutup.Mulyati.
Di saat yang sama, Superintendent HSSE Pertamina EP Field Cepu, Indra Firmanuddin mengungkapkan teknis - teknis penanganan kebakaran tersebut, membutuhkan ketersediaan air sebanyak 250 tangki, selanjutnya setelah benar - benar padam, akan dilakukan pembersihan lokasi untuk kemudian dibangun capping.
"Namun meskipun sudah kecil apinya dampak kerusakan lingkungan tetap bisa terjadi untuk masa yang akan datang, 5 - 10 tahun ke depan, akibat pencemaran air dan tanah yang dibuang atau terbuang sembarangan, jadi bisa merugikan bagi anak cucu kita sendiri," ujar Perwakilan dari Kementerian ESDM.
Upaya Penegakan Hukum
Di saat yang sama, Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan intensif terkait kebakaran yang menewaskan tiga orang warga tersebut, 13 orang sudah dimintai klarifikasinya atau keterangannya, di Satuan Reserse Kriminal Polres Blora.
"Kami telah memeriksa 13 orang, untuk dimintao keterangan, mereka adalah pemilik lahan, pekerja, keluarga korban dan pendana kegiatan pengeboran sumur baru tersebut, selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara, dan kami telah memerintahkan untuk menghentikan seluruh operasional sumur masyarakat jika belum memiliki ijin," ujar Kapolres Blora ini.
Selain Kapolres, dua Aparat Penegak Hukum dari Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri berkomitmen untuk mnyelesaikan kasus hukum tersebut dengan sebaik - baiknya dan seadil - adilnya, untuk memberikan hukuman akibat perbuatan pidana tersebut, sehingga memberikan efek jera dan tidak akan terulang lagi di masa mendatang.
"Saya sebagai benteng terakhir keadilan akan melaksanakan tugas dengan sebaik - baiknya, independen dan terbuka bagi masyarakat, bahwa keadilan harus ditegakkan, semua yang terlibat harus diadili perbuatannya di depan hukum, jadi jangan hanya orang kecil saja yang kena, termasuk investornya, saya tunggu kasus untuk diadili!" tandas Ketua Pengadilan Negeri, Nunung Kristiani, yang juga asli dari Blora ini. (Rome)
0 Komentar