IKLAN




 

Nikahi Siri Perangkat, Kades Di Blora Dituntut Mundur BPD

Ketua BPD Sendangharjo, Yuli Siswo Purnomo tandatangani Berita Acara Rapat Musyawarah Desa Luar Biasa di Balai Desa setempat

"Merasa geram dengan tingkah laku Kepala Desa dan Perangkatnya, warga bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) gelar Musyawarah Desa Luar Biasa dan menuntut mundur keduanya"

Musdeslub warga Desa Sendangharjo tuntut Kades dan Perangkat Kadus Medang mundur dari jabatannya.

Keresahan Warga Desa
BLORA, ME - Ratusan orang warga dan Badan Permusyawaratan Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora Kota gelar Rapat Musyawarah Desa Luar Biasa (Musdeslub) dengan agenda membahas dan menyusun Surat Rekomendasi pemberhentian jabatan Kepala Desa hasil Pemilihan Antar Waktu dan salah satu Perangkat Desanya.

Mereka geram dengan tingkah laku Kepala Desa dan Kamituwo atau Kepala Dusun Medang, yang diduga telah melakukan pernikahan siri pada sekitar bulan Februari 2024 yang lalu. Selain itu, BPD juga mempertanyakan hilangnya aset sepeda motor Dinas Kades, melalui Berita Acara Musdeslub, yang digelar di Balai Desa Sendangharjo, pada hari ini, Senin (13/5/2024).

Ketua BPD setempat, Yuli Siswo Purnomo, yang didampingi jajaran struktural dan anggotanya, telah menandatangani Berita Acara yang berisi dugaan - dugaan pelanggaran yang meresahkan warga, serta mengusulkan kepada Bupati Blora untuk memberhentikan jabatan Kades dan Perangkatnya tersebut.

"Hari ini kita gelar rapat Musdes luar biasa yang pada intinya adalah untuk menampung aspirasi atau keresahan warga terkait beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kades dan salah satu perangkat kami yaitu Kamituwo Medang, yang kami duga telah melakukan nikah siri, padahal mereka masih memiliki suami atau istri masing - masing, meskipun proses perceraian," ujar Yuli kepada para awak media.

Usulkan Undur Diri
Dalam berita acara tersebut, yang disepakati oleh para tokoh warga Desa Sendangharjo, termasuk melibatkan Ketua RT dan RW, mereka menuangkan dalam Berita Acara Hasil Rapat Musdeslub, sebagai dasar untuk mengajukan usulan kepada Bupati Blora, Arief Rohman, agar keduanya diberhentikan dari jabatannya.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris BPD, Bambang AS kepada para awak media, bahwa pada hari ini juga, surat rekomendasi usulan pemberhentian akan dikirimkan kepada Bupati Blora, agar juga cepat ditindaklanjuti.

"Hari ini juga, hasil Musdeslub ini akan kita lampirkan Berita Acara ini, biar segera ditangani oleh Bupati Blora, sebagai Kepala Daerah, selain itu, aksi ini adalah untuk memberikan contoh kepada BPD Desa lain, agar berani bersikap aktif untuk mengawasi dan menyampaikan aspirasinya, kalau ada penyelewengan segera diambil tindakan bersama warga, jangan takut - takut," tandas Bambang. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar