IKLAN




 

Kesimpulan Kuasa Hukum Fahmi, Mohon Hakim Bebaskan Kliennya

Sidang kelima agenda penyampaian kesimpulan para pihak dalam gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Blora 

"Tim Kuasa Hukum Direktur PT Agritama Prima Mandiri (APM), membacakan materi kesimpulan gugatan pra peradilan terkait proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan dan penahanan kliennya, dan memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh proses hukum dan membebaskan Fahmi Adi Satrio secepatnya"

Pembacaan Kesimpulan
BLORA, ME -  Majelis Hakim gelar sidang kelima, dengan agenda penyampaian kesimpulan pemohon dan termohon dalam perkara gugatan pra peradilan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Blora, hari ini, Senin (27/11/2023).

Ketua Majelis Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Ahmad Ghazali, SH, MH, mempersilahkan para pihak untuk menyampaikan kesimpulan, sebelum diputuskan perkara tersebut esok harinya, yang dijadwalkan digelar hari Selasa, (28/11/2023).
 
"Sidang penyampaian kesimpulan saya buka, silahkan pemohon untuk menyampaikan kesimpulannya secara tertulis," ujarnya.

Tim Kuasa Hukum dari Gas Pool Law Office, yang diketuai oleh Turaji, SH, M.Hum, MM pun memohon ijin kepada Majelis Hakim Tunggal untuk membacakan kesimpulan atas proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan dan penangkapan Direktur Utama PT APM yang dianggap tidak sah dan cacat hukum.

Hakim tunggal, Ahmad Ghazali, SH, MH, yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, meminta persetujuan dari termohon, yaitu Tim Penyidik Satreskrim Polres Blora, dan termohon pun mempersilahkan pembacaan Kesimpulan dari pemohon.

Tanpa menunda waktu, Ketua Tim Kuasa Hukum dari Gas Pool Law Office, Turaji, SH, MHum, MM pun membacakan 25 lembar naskah kesimpulan untuk membela kliennya dalam gugatan pra peradilan melawan Tim Penyidik Satreskrim Polres Blora, yang berisi 5 (lima) point yang dinilai oleh Kuasa Hukum dari Gas Pool Law Office tidak sah dan cacat hukum.

"Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa:
1. Surat Perintah Penangkapan No: Sp.Kap/108/X/RES.1.11./2023/Reskrim tertanggal 25 Oktober 2023 adalah cacat hukum dan harus dibatalkan karena tidak terdapat 2 (dua) alat bukti yang cukup dan Pemohon belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka, sehingga Surat Perintah Penangkapan tersebut harus dibatalkan;
2. Surat Perintah Penahanan No: SP.Han/96/X/RES.1.11./2023/Reskrim tertanggal 26 Oktober 2023 adalah cacat hukum dan harus dibatalkan karena tidak terdapat 2 (dua) alat bukti yang cukup dan Pemohon belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka, sehingga Surat Perintah Penahanan tersebut harus dibatalkan;
3. Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka No: S.Tap/105/X/2023/Reskrim Polres Blora, tertanggal 26 Oktober 2023 adalah cacat hukum dan harus dibatalkan karena tidak didasarkan pada 2 (dua) alat bukti yang cukup dan Pemohon belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka, maka Penetapan Tersangka tersebut harus dibatalkan;
4. Bahwa tindakan Termohon yang melakukan penangkapan yang dilakukan pada tanggal 25 Oktober 2023 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No.Sp.Kap/108/X/RES.1.11./2023/Reskrim tanggal 25 Oktober 2023 adalah cacat hukum, oleh karenanya batal demi hukum, dikarenakan surat Perintah Penangkapan tersebut/Tindakan penangkapan yang dilakukan Termohon tersebut sebelum adanya/diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Blora, dimana SPDP baru dikeluarkan pada tanggal 26 Oktober 2023;
5. Bahwa tindakan hukum penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan sebelum adanya SPDP adalah cacat Hukum, oleh karenanya TIDAK SAH serta MELANGGAR HUKUM, hal mana ditegaskan dari beberapa Putusan yang sudah menjadi Yurisprudensi Tetap 
Mahkamah Agung.

Dua Kuasa Hukum dari Gas Pool Law Office yang mendampingi keluarga Fahmi Adi Satrio di Pengadilan Negeri Blora 

Sembilan Permohonan
Berdasarkan uraian kesimpulan di atas, maka Kuasa Hukum Pemohon meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan Putusan yang seadil-adilnya.
Adapun penutup dari Naskah Kesimpulan tersebut adalah, Pemohon meminta kepada Majelis Hakim tunggal untuk memutuskan 9 (sembilan) pokok yaitu,

Primair :
1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan segala tindakan penyidikan, penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka 
Menyatakan tidak sah dan membatalkan Surat Perintah Penyidikan No: 
Sp.Sidik/359/X/RES.1.11./2023/Reskrim tertanggal 25 Oktober 2023 serta memerintahkan 
kepada Termohon untuk menghentikan seluruh penyidikan terhadap Pemohon;
4. Menyatakan tidak sah dan membatalkan penangkapan atas diri Pemohon oleh Termohon 
sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan No: 
Sp.Kap/108/X/RES.1.11./2023/Reskrim tertanggal 25 Oktober 2023;
5. Menyatakan tidak sah dan membatalkan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh 
Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan No: S.Tap/105/X/2023/Reskrim 
Polres Blora tertanggal 26 Oktober 2023;
6. Menyatakan tidak sah dan membatalkan penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon 
sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penahanan No: 
SP.Han/96/X/RES.1.11./2023/Reskrim tertanggal 26 Oktober 2023;
7. Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon;
8. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang 
berlaku.

"Apabila Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)," tutup Kuasa Hukum  Pemohon, Turaji, S.H., M.Hum., M.M. yang didampingi Advokat kedua yaitu Tommy Pratama, S.H., M.H. (rome)

Posting Komentar

0 Komentar