IKLAN




 

Desa Soko Terancam Tidak Memiliki Kantor

                  Mulyono, Kades Soko

"Kisah unik menggelikan sekaligus memilukan telah terjadi di Desa Soko, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora yang Pemerintahannya terancam tidak memiliki Kantor Balai Desa"

Kisah Desa Soko
BLORA, ME - Akibat kelalaian memproses administrasi aset milik Desa, termasuk tanah dan bangunan Kantor Balai Desa yang berdiri di atasnya, oleh Pemerintah Desa di masa lalu, status tanah Desa diduga telah berpindahtangan kepada seseorang yang juga bukan warga Desa setempat.

Kisah unik, lucu dan sekaligus memilukan ini terjadi pada Pemerintah Desa Soko, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Desanya, Mulyono kepada Monitor Ekonomi yang bertandang di kediamannya, pada Senin (2/1/2023) siang kemarin. 

Saat dikonfirmasi kenapa Kantor Balai Desa Soka tutup, dan terkesan tidak ada aktifitas pelayanan dalam waktu yang cukup lama (bulanan). Kepala Desa Soko, Mulyono menceritakan bahwa pihaknya diminta oleh seseorang bernama Teguh, warga Dukuh Temon, Desa Temurejo, Blora Kota yang mengklaim bahwa dirinya adalah pemilik sah aset tanah Kantor Desa Soko tersebut.

"Sebenarnya ini memang sudah lama, Kantor Balai Desa Soko adalah milik seseorang, akibat jual beli oleh Kades lama, dan pernah dibeli oleh pihak Desa, namun sayangnya tidak dibuatkan surat sebagai tanda bukti sudah menjadi milik Desa, oleh Carik yang lama, yang juga masih ada hubungan keluarga dengan Kades lama, katanya tidak mungkin diminta oleh orang lain," ungkap Mulyono, menceritakan kronologi kejadiannya.

Lalai Proses Administrasi
Akibat kelalaian memproses administrasi aset desa itulah, berakibat tanah Desa yang memiliki luas hanya 170 meter persegi itu, terpaksa jatuh ke tangan warga Desa setempat, yang kemudian karena ada sesuatu hal, telah dijual kepada Teguh, warga luar Desa Soko tersebut, dan olehnya telah dimintakan kepada Kepala Desa, Mulyono untuk dibeli kembali, dengan harga Rp. 170 Juta, atau Kantor Pemerintah Desa harus pindah diberi batas waktu 3 tahun ke depan.

"Kami sebenarnya diminta oleh saudara Teguh, untuk membeli kembali sebesar nilai belinya sekitar Rp. 170 Juta, namun karena kami sudah punya aset tanah yang lain, yang lebih luas sekitar 2000 meter persegi dan telah bersertifikat menjadi hak milik Desa Soko, kami menolaknya, yang jadi permasalahan sekarang, kami belum mendapatkan ijin dari Bupati untuk membangun Kantor Balai Desa Soko yang baru, lha ini bagaimana solusinya, saya memilih tidak berkantor di sana, malu wong sudah bukan milik Desa," ujar Mulyono.

Akibat polemik ini, seluruh warga Desa Soko harus meminta pelayanan langsung kepada Kades di rumahnya, untuk meminta tandatangan Kepala Desa, dengan diantar oleh Perangkat Desa setempat, Kades Mulyono bertekad tetap melayani warga dengan maksimal, meskipun tidak di Kantor. Dan Kades Mulyono, mewakili warga, berharap polemik ini segera terselesaikan dengan diijinkannya pembangunan Kantor Balai Desa yang baru, yang lebih nyaman dan legalitas tanahnya jelas.

"Kami hanya berharap segera mendapatkan ijin untuk membangun Kantor Balai Desa yang baru, di tempat yang lama itu sempit, dan bau limbah warga itu sangat mengganggu aktifitas kami, bila ada pertemuan warga, parkir kendaraan sangat terbatas, kalo diijinkan kami siapkan anggaran bertahap dari Dana Desa kami sekitar Rp. 500 juta dan itu sudah disetujui dalam Musdes," ungkapnya kembali. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar