IKLAN




 

Situs Benteng Baluwarti Dirusak, Mengapa?

Perusakan situs budaya yaitu Benteng Baluwarti Keraton Kartasura

"Karena diduga tidak tahu lahannya termasuk cagar budaya, situs peninggalan Benteng Baluwarti Keraton Kartasura dirobohkan." 

Perusakan Situs Sejarah
Kartasura, ME - Perusakan dan perobohan situs benteng peninggalan sejarah Keraton Kartasura, sangat disayangkan oleh semua pihak, karena status tembok benteng Baluwarti ini merupakan salah satu obyek diduga cagar budaya (ODCB), yang sekarang dalam kajian oleh team ahli cagar budaya Kabupaten Sukoharjo. 

OCDB yang dilindungi yaitu sesuai dengan Undang - undang cagar budaya pasal 31 ayat 5, yang berbunyi: "Selama proses pengkajian bangunan struktur, atau lokasi hasil penemuan atau yang didaftarkan, dilindungi dan diperlakukan sebagai cagar budaya." terang Siti Laela, Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo. 

Dihentikan Lurah Setempat
Saat dikonfirmasi Agus Jaelani selaku Kepala Kelurahan Kartasura, membenarkan bahwa ada warganya, yang telah merobohkan tembok benteng Kartasura, dan ingin dibangun untuk tempat usaha bengkel. 

"Pada sore harinya, saya langsung berkordinasi dan memanggil pemilik lahan.dan menyuruh memberhentikan aktivitas pembongkaran," ungkap Agus jaelani.

Pemberhentian pembongkaran juga ditegaskan oleh Camat Kartasura, Joko Miranto di lokasi kejadian.

"Sementara kita hentikan dulu aktivitas pembongkaran, sambil menunggu Proses selanjutnya, dan saat ini sudah dipasang garis polisi, di lokasi pembongkaran dan alat berat yang digunakan untuk pembongkaran" ungkapnya.

Dikecam Pemerhati Budaya
Di sisi lain pembongkaran, juga mendapat kecaman keras dari tokoh masyarakat, dan pemerhati budaya Kartasura, Djuyamto Hadi Sasmito. 

"Bahwa pelaku perusakan situs tembok Baluwarti, yang merupakan peninggalan sejarah tersebut, harus di tindak sesuai hukum yang berlaku, sebagai  pembelajaran  terhadap masyarakat lainnya dan saya meminta seluruh elemen masyarakat Kartasura dan Pemerhati budaya untuk mengawal proses hukum tersebut." tutur Djuyamto. 

Nugi/me/

Posting Komentar

0 Komentar