Syukuran AMSB
BLORA, ME - Aliansi Masyarakat Sipil Blora (AMSB) menggelar syukuran atas digedoknya Undang - Undang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang mana bisa menjadi pintu masuk Kabupaten Blora, untuk mendapat dana bagi hasil dari eksploitasi migas Blok Cepu, yaitu sebesar 3%.
Hal itu diungkapkan oleh Seno Margo Utomo, Aktifis dari Aliansi Masyarakat Sipil Blora (AMSB), saat membuka diskusi usai syukuran di Ruang Rapat Paripurna DPRD Blora, pada hari ini, Kamis (16/12/2021). Turut hadir dalam diskusi tersebut, dua Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto (Golkar) dan Sakijan (Nasdem). Serta Doktor Adi Purwanto, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kabupaten Blora, dan Ketua Tim Transparansi Migas Blora.
"Dengan digedoknya Undang - Undang HKPD, harapan Kabupaten Blora untuk mendapatkan DBH Migas, di tahun 2023 terbuka lebar, sebesar 3%, yang nilainya bisa mencapai Rp, 1,9 Trilyun - Rp. 2 Trilyun, jika diasumsikan dengan harga minyak dunia sebesar 80 US Dollar per barrel, untuk itu mari persiapkan, apa yang kita lakukan untuk mensejahterakan rakyat Blora, dengan APBD sebesar Rp 4 Trilyun nantinya" paparnya.
Segera Susun Regulasi
Untuk mempersiapkan itu, Doktor Adi Purwanto yang turut diundang untuk menjadi pembicara, meminta agar eksekutif dan legislatif, serta seluruh elemen masyarakat Madani harus duduk bersama, mempersiapkan regulasi dan perencanaan yang matang, untuk memanfaatkan DBH tersebut, dan perlu ada dana abadi yang harus dipikirkan, mengingat potensi migas yang tidak bisa diperbaharui.
"Mari segera kita persiapkan segala sesuatunya, termasuk regulasinya, bagaimana nanti kita mengambil manfaat dari adanya DBH Migas, yang cukup besar untuk digunakan sebesar - besarnya untuk kemakmuran rakyat Blora, semua harus duduk bersama, Eksekutif, Legislatif dan Masyarakat Madani, dan perlu dipikirkan juga dana abadi, setelah migas kita habis," ujar Dosen Pasca Sarjana Unisri Solo.
Sementara itu di saat yang sama, Singgih Hartono mengingatkan agar tidak terjebak dalam perilaku orang kaya baru, saat DBH migas Blora cair nantinya.
"Harus diingat jangan sampai kita menjadi seperti Orang Kaya Baru, jadi bingung, apa yang harus dilakukan kalo dapat uang banyak," pesannya.
Jangan Sampai Dikorupsi
Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Blora, Sukisman juga menyampaikan perlunya perlindungan terhadap masyarakat ekonomi kecil, yang terjerat oleh Lembaga Keuangan ilegal, dengan membentuk perbankan tingkat Desa.
"Perlu dipikirkan nasib masyarakat kecil, yang terjerat utang rentenir, harusnya bisa dibiayai dengan membentuk perbankan hingga desa, dengan prosedur yang mudah, dan bunga lunak, jangan sampai dana itu, malah nantinya untuk ajang korupsi," tandasnya.
Iwan Trihandono, juga mengusulkan agar DBH migas digunakan dengan sasaran utama, untuk perbaikan kualitas SDM.
"Untuk perbaikan pendidikan anak-anak kita sebagaimana diamanatkan Undang-undang. Bukan hanya untuk pembangunan infrastruktur.
Tak ketinggalan kerasnya pesan dari Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Blora, Sugiyarto, SH, MH, agar hati - hati dalam mengelola keuangan negara, agar tidak terjerat kasus tindak pidana korupsi, mengingat banyaknya pejabat penyelenggara negara yang masuk penjara, maka dibutuhkan advokasi yang profesional dan kredibel.
"Hati - hati mengelola keuangan negara, agar tidak terjerat tindak pidana korupsi, banyak Kepala Daerah yang masuk penjara, ASN dan termasuk Kepala Desa yang mencapai ribuan, karena pengawalan hukumnya lemah," tandasnya.
Akan Ditindaklanjuti Lagi
Wakil Ketua DPRD Blora dari Partai Golkar, Siswanto pun mengusulkan, agar bisa mengagendakan kembali pertemuan tersebut, untuk memperdalam kajian - kajian yang diperlukan, dan regulasi untuk menyongsong DBH Migas.
"Hal ini perlu ditindaklanjuti, jadi jangan hanya sekali ini saja, perlu dilakukan pertemuan - pertemuan yang intens untuk mempersiapkan regulasi - regulasinya," ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Blora, dari Partai Nasdem, Sakijan, untuk segera menyusun Peraturan Daerah terkait dengan DBH Migas Blora.
"Mumpung masih ada pembahasan Prolegda, mari segera diusulkan untuk menyusun Perda tersebut," tandasnya. (Rome)
0 Komentar