Audit Surveillance Hutan
BLORA, ME - Tim Auditor dari SGS Qualifor Indonesia melakukan audit surveillance untuk Sustainable Forest Management di Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung, mengacu pada 10 prinsip dan kriteria standar Forest Stewardship Council (FSC), pada senin pagi (22/11).
Audit surveillance yang dilaksanakan selama dua hari itu, yang dimulai tanggal 22 sampai 23 Nopember 2021 ini, bertujuan untuk mengecek atau mengaudit, apakan Perhutani masih memenuhi standar dalam penggelolaan hutan lestari yang ditetapkan FSC atau tidak, dimana didalamnya terdiri dari tiga aspek yaitu aspek Lingkungan, aspek produksi dan aspek sosial.
Sampling Audit KPH
KPH Randublatung adalah KPH sampling yang diaudit, selain itu ada KPH Lawu DS, KPH Madiun Divre Jatim, KPH Banyumas Barat divre Jateng. dan hasil audit ini nanti akan diumumkan, pada acara closing meeting setelah semua KPH sampling selesai di audit.
Administratur Perhutani Randublatung Dewanto, menyatakan kegiatan audit surveilance ini, untuk mengetahui semua kegiatan pengelolaan sumberdaya hutan Perhutani Randublatung, termasuk aspek produksi, lingkungan maupun sosial, apakah telah diimplementasikan dan dipelihara dengan konsisten sesuai standar yang ditetapkan.
“Perhutani Randublatung berkomitmen, melakukan perbaikan terus menerus, untuk konsistensi penerapan sistem manajemen, kualitas kerja dan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia, dengan harapan Perhutani Randublatung, nantinya dapat mempertahankan predikat sebagai salah satu unit manajemen KPH Pengelola Hutan Lestari di Perhutani.” ujar Dewanto.
Evaluasi Standar FSC
Sementara itu, Ketua Tim Auditor, Zainal Abidin menjelaskan, audit surveilance di Perhutani Randublatung ini, adalah untuk evaluasi terhadap pemenuhan kesesuaian pengelolaan hutan, sesuai standar Forest Stewardship Council (FSC) pada seluruh bidang kegiatan dari kelola lingkungan, produksi dan sosial.
“Kami akan verifikasi dokumen, administrasi dan kondisi fisik lapangan, apabila ditemukan kekurangan minor maupun mayor, maka dalam waktu 3 bulan kedepan perusahaan harus memenuhi kekurangan tersebut” ungkap Zainal.
Selain pemegang sertifikat mandatory Pengelola Hutan Lestari, Perum Perhutani adalah salah satu perusahaan perhutanan di dunia pemegang sertifikat voluntary berstandar internasional FSC. (Hen/me)
0 Komentar