IKLAN




 

Untuk Isi Kas, Dalih Anggota PP Lakukan Pemerasan

Lima oknum anggota ormas Pemuda Pancasila digiring kembali masuk sel usai mengikuti konferensi Pers di Mapolres Blora

"Polres Blora gelar konferensi pers terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana pemerasan di Pasar Jepon, oleh beberapa oknum anggota ormas Pemuda Pancasila Kecamatan Jepon,"

Konferensi Pers Polres

Blora, ME -  Kepolisian Resort Blora, mengamankan 5 anggota Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pemuda Pancasila (PP), sebagai tersangka kasus pemerasan di Pasar Jepon. Kelimanya terbukti melakukan aksi pemerasan kepada korbannya bernama Marsindo Sinaga.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, kelima tersangka masing-masing Muj, Kar, Sun, Ags, dan IY, sementara satu orang tersangka lain bernama Las, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) petugas, dalam konferensi persnya di Mapolres Blora, hari ini Selasa (11/5/2021). 

"Setelah pemeriksaan mereka anggota PP tepatnya mereka ini oknum. Karena tidak ada namanya ormas yang melakukan kegiatan di luar hukum. Jadi lima orang ini merupakan oknum," kata Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Blora, Selasa (11/5). 

Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK didampingi Wakapolres Kompol Rubiyanto memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan percobaan pemerasan

Paksa Rampas Tas

Kapolres menerangkan aksi pemerasan tersebut dilakukan para oknum ormas ini pada Kamis 6 Mei lalu. Para pelaku tersebut, berusaha merampas tas milik salah satu pemilik koperasi bernama Marsindo Sinaga. 

"Sekitar pukul 6 korban sedang duduk di komplek Pasar Jepon. Datang tersangka Mujiono mendatangi korban memaksa meminta tas yang berisi uang dan buku yang dibawa korban. Korban teriak minta tolong, datanglah anggota Koramil, pelaku yang berjumlah 5 orang masuk mobil dan pergi," paparnya. 

Untuk Kas PAC

Dari tangan para pelaku, Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar 5 juta rupiah, sejumlah Handphone, Atribut PP dan sebuah mobil roda empat yang digunakan sarana. 

Sementara itu salah satu tersangka, Mujiono mengakui dan merasa menyesal atas perbuatannya. 

"Menyesal, saya mengakui. Disuruh ada itu dari salah satu anggota mas Lasno sebagai otak pertama," ucapnya. 

Mujiono mengaku pemerasan itu dilakukan untuk mengisi uang kas Pimpinan Anak Cabang (PAC)  PP Kecamatan Jepon. 

"Meminta 400 ribu untuk kas PP Jepon," kata Mujiono. (Meg/me)

Posting Komentar

2 Komentar

  1. PP = Para Preman, Preman Piaraan, opo maneh yo..

    BalasHapus
  2. PP = Para Preman, Preman Piaraan, opo maneh yo..

    BalasHapus