IKLAN


 

Pelajar Tewas Gantung Diri Dalam Keadaan Hamil 7 Bulan

Musrenbang Keren diharapkan bisa memberikan solusi untuk optimalkan perlindungan dan pengawasan anak dan perempuan di Blora

"Seorang pelajar SMA di Cepu nekat gantung diri, akibat hamil di luar nikah, dibutuhkan pendampingan yang intens dari semua pihak, baik masyarakat lingkungan, sekolah hingga OPD terkait, agar tidak terjadi lagi peristiwa tragis tersebut"

Nekad Gantung Diri

Blora, ME - Seorang pelajar ditemukan tewas dengan posisi tergantung di dalam rumahnya di Kecamatan Cepu Kabupaten Blora. Korban tewas dengan kondisi hamil 7 bulan. 

Kapolsek Cepu AKP Agus Budiyono mengatakan, korban bernama VS (17) warga Kelurahan Cepu. Korban ditemukan pertama kali oleh saudaranya sekitar pukul 17.00 wib. 

"Sekitar pukul 17.00 wib saksi pulang kerja dan sesampainya di rumah pintu dalam keadaan terkunci dari dalam. Lalu saksi membuka pintu dari jendela dan setelah terbuka saksi melihat korban sudah menggantung di tali tampar plastik yang dikaitkan dengan kayu plafon," kata Agus melalui rilis yang diterima wartawan. 

Diduga Depresi Hamil

Setelah dilakukan pemeriksaan team medis dari Puskesmas Cepu tidak di temukan tanda – tanda kekerasan fisik pada tubuh korban. 

"Korban murni meninggal karena gantung diri dengan menggunakan tali tampar plastik warna biru yang di kaitkan dengan kayu plafon," ujarnya. 

Diduga korban nekat gantung diri karena depresi hamil di luar nikah. 

"Diperkirakan korban melakukan gantung diri karena depresi korban hamil diluar nikah dan masih bersatatus pelajar," jelasnya.

Dorong Tuntaskan Kasus 

Untuk mencegah terjadinya peristiwa tragis tersebut, perlu dilakukan langkah - langkah pendampingan untuk pihak keluarga, dari masyarakat lingkungan sekitar, untuk meredam dampak psikologis keluarga yang ditinggalkan. 

Dan pihak Kepolisian seyogyanya perlu mengembangkan kasusnya secara tuntas, untuk menjerat siapa yang menghamili anak di bawah umur ini, sehingga ditemukan keadilan untuk keluarga yang ditinggalkan.

Karena sebelum peristiwa ini terjadi, ada peristiwa tindak pidana yang lain, yaitu persetubuhan kepada anak di bawah umur, yang mengakibatkan kehamilan, di luar pernikahan yang sah.

Pendampingan Pemerintah

Hal ini, juga harus diambil hikmahnya dan dibahas dalam forum seperti Musrenbang Keren yang pernah dilaksanakan, untuk mengambil kebijakan dan langkah dari pihak - pihak OPD terkait, yaitu Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial P3A Blora.

Misalnya dengan membentuk tim khusus pengawasan dan perlindungan anak, baik yang berstatus masih sekolah, maupun putus sekolah, dengan membuat database anak - anak rentan dari masing - masing Desa maupun Kelurahan.

Langkah - langkah ini, untuk memantau kondisi anak - anak rentan tersebut, agar terhindar dari depresi dan perbuatan tindakan nekad seperti yang tersebut di atas, sekaligus mencegah anak sebagai pelaku tindak pidana atau kenakalan remaja. (Meg/me)


Posting Komentar

0 Komentar