IKLAN




 

GAMAT Audiensi Kanwil BPN Jateng


GAMAT
Riyanta, SH
Audiensi GAMAT

Semarang, ME - Puluhan anggota organisasi Gerakan Anti Mafia Tanah (Gamat) Jawa Tengah, beraudiensi dengan perwakilan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah, untuk mengklarifikasi sejumlah laporan terkait dugaan kejahatan pertanahan di beberapa wilayah.

Ketua Umum GAMAT, Riyanta menyampaikan jika dirinya telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait permasalahan pertanahan.

“Jadi kedatangan kami kesini untuk mengklarifikasi laporan yang masuk ke GAMAT soal kejahatan pertanahan yang dialami rekan-rekan kita di daerah,” ujar Riyanto.

Menurutnya masih banyak pelaku kejahatan pertanahan yang melancarkan aksinya di masyarakat. Seperti yang terjadi di kabupaten Blora.

Kasus "Akte Terbang"

‘Akte terbang’ begitu istilah yang disampaikan Riyanto. Ini merupakan bentuk penyelewengan dari aturan pembuatan Akte Jual Beli, karena pada saat pembuatan AJB tersebut tidak menghadirkan pihak - pihak terkait sesuai aturan berlaku.

“Jadi semisal anda sebagai ahli waris tidak pernah menghadiri apalagi menandatangani AJB, nah tiba tiba terbit AJB. Kalau di Blora saya menemukan yang terlibat, oknum pegawai BPN,” ungkap Riyanto.

Selain itu Riyanto sempat pula menemukan kasus penjualan perumahan fiktif yang merugikan salah satu lembaga perbankan di Jawa Tengah.

“Ada perumahan di Blora tapi fiktif. Kemudian oleh Bank Jateng cabang Blora diberikan kredit. Namun konsumen yang mengajukan kredit pun fiktif. Nah kasus ini sudah ditangani Bareskrim Polri,” jelasnya.

GAMAT
Audiensi GAMAT 


Biaya Pengurusan PTSL

Dalam kesempatan tersebut, Riyanto juga menyampaikan kepada pihak BPN Provinsi Jawa Tengah, terkait biaya resmi Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dianggap masih simpang siur.

Informasi dari salah satu anggota GAMAT Grobogan, biaya pengurusan PTSL bisa mencapai 600 ribu rupiah. Sementara pemerintah menetapkan biaya pengurusan hanya 150 ribu rupiah.

Sementara itu Ruri Sri Asih anggota GAMAT wanita asal Pemalang juga mengeluhkan pengurusan sertifikat tanah di wilayahnya yang dirasakan cukup memakan waktu lama.

“Kita kalau urus sertifikat itu lama banget mas, bisa sampai tujuh bulan bahkan satu tahun. Itu gak tau kendalanya di mana. Apa di BPN nya atau di PPAT nya,” jelas Ruri.

Dari audiensi tersebut, pihak GAMAT berharap ada perubahan pelayanan yang lebih baik lagi dari BPN di Jawa Tengah dalam melayani kebutuhan masyarakat akan urusan pertanahan dan yang terpenting komitmen memberantas mafia kejahatan pertanahan tetap berdiri tegak. (HMS)

Posting Komentar

0 Komentar