IKLAN




 

Kejaksaan Blora Sita Milyaran Rupiah Dari Dua Kasus Dugaan Korupsi

Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Blora, Rendy Endro, SH menjelaskan kepada para awak media terkait penyitaan uang milyaran rupiah dari dua kasus dugaan tindak pidana korupsi di Blora

"Kejaksaan Negeri Blora telah menyita uang Milyaran Rupiah untuk mengembangkan penyidikan atas dua kasus dugaan tindak pidana korupsi di Blora"

Dugaan Uang Korupsi

Blora, ME - Kejaksaan Negeri (Kejari)  Blora menyita uang hampir satu milyar lebih dari kas daerah. Uang tersebut berasal dari Pungutan liar (Pungli) Pasar Induk Cepu dan uang kungker anggota DPRD Blora. 

Kajari Blora, Yohannes Avila Agus Awanto melalui Kasi Pidana Khusus Rendy Endro, SH, mengatakan, bahwa penyitaan sejumlah uang tesebut berasal dari dua kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Blora. Masing-masing kasus berasal dari dugaan pungutan liar (Pungli) Pasar Induk Cepu dan Uang Kunker anggota DPRD Blora periode 2014-2019. 

"Untuk masalah penyitaan dari kas daerah. Kami kemarin melakukan penyitaan uang pungutan liar dari para pedagang di Pasar Induk Cepu sejumlah Rp 865.000.000. Sementara untuk uang Kunker DPRD 2014-2019 sejumlah Rp  625.450.000. Uang tersebut kita masukkan ke rekening BRI Kejaksaan Blora ," kata Rendy saat ditemui di ruangannya, Kamis (29/4) kemarin. 

Segera Tetapkan Tersangka

Rendy menjelaskan, penyitaan uang Pungli dari kas daerah tersebut dilakukan karena bukan merupakan aset daerah. Melainkan uang dari pedagang yang disetorkan ke kas daerah. 

"Dengan bukti yang ada, keterangan yang dimiliki, itu beranggapan bahwa bukan aset daerah. Untuk itu kami berhak melakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan," terangnya. 

Dalam kasus ini kejaksaan telah memeriksa sebanyak 55 orang saksi. Dalam waktu dekat, Kejaksaan juga akan segera mengumumkan sejumlah tersangka yang harus bertanggung jawab. 

"Penetapan tersangka nanti akan kami sampaikan kemudian hari. Yang jelas kami mengarah ke sana," jelasnya. 

Sementara untuk kasus uang kungker DPRD Blora periode 2014-2019 masih dalam tahap pengembangan penyidik. (Meg/me)

Posting Komentar

0 Komentar