Pencegahan Covid 19
Blora – Guna menekan penyebaran dan pengendalian Covid 19 dan mendasar dari Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 serta Peraturan Daerah Jawa Tengah nomor 2 tahun 2020, dan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Blora tentang perpanjangan berlakunya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
Petugas Gabungan dari Koramil, Polsek dan Satpol Pamong Praja Kecamatan Randublatung, melaksanakan himbauan protokol kesehatan dan membagikan masker di wilayah Kecamatan Randublatung, bertempat di depan Kantor Pos, Kelurahan Randublatung Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, hari ini Selasa (2/02/2021).
Bagikan Masker Gratis
Kegiatan membagikan masker dan himbauan tersebut dilaksanakan oleh personel Koramil 09/Randublatung, sebanyak 7 personil, Polsek 7 personil dan Satpol-PP sebanyak 5 Personil, pelaksanakan himbauan dan membagikan masker ini dilaksanakan agar memotivasi warga untuk selalu mematuhi Disiplin Hukum Protokol Kesehatan.
Himbauan dan pembagian masker yang di berikan oleh Satgas COVID-19 wilayah Kec. Randublatung ini sangat penting sekali dilaksanakan untuk mendukung pemerintah dalam memutuskan rantai penyelenggaraan Virus COVID-19 yang sampai saat ini masih meresahkan warga masyarakat.
Masyarakat Taati Prokes
Menurut Bati Tuud Koramil 09/Randublatung Pelda Sudarno, bahwa dengan dilaksanakannya himbauan dan pembagian masker ini, bertujuan agar warga masyarakat mematuhi disiplin protokol kesehatan, khususnya menggunakan masker saat keluar rumah, sehingga bisa menekan penyebaran dan pengendalian Covid 19.
“Adanya pembagian masker dan himbauan ini mudah-mudahan dapat merubah pola pikir warga bahwa masker bukan sekedar formalitas, akan tetapi sebagai pelindung diri dan juga orang lain dari paparan covid-19, hukumnya wajib". Imbuhnya. (Penramil 09/Randublatung)
0 Komentar