Dua Anggota Komisi A, Lusiyono PDIP dan Santoso Budi Susetyo PKS berpesan agar komunikasi dibangun dengan baik |
"Kericuhan ujian perangkat desa berawal dari buruknya komunikasi, antara Kades, Camat dan PMD Blora,"
Audiensi Kedua DPRD
BLORA, ME - Komisi A DPRD Kabupaten Blora, menerima audiensi sekaligus klarifikasi dari 11 Kepala Desa yang mengadakan pengisian Perangkat Desa. Bersama Panitia Seleksi Perangkat dan pihak ketiga pelaksana ujian tertulis dan praktek dari Akademi Komunitas Semen Indonesia (AKSI) Rembang, pada hari ini Minggu (28/2/2021), di Ruang Rapat DPRD, Jalan Ahmad Yani 33 Blora.
Kehadiran mereka adalah untuk menindaklanjuti terbitnya surat edaran Camat Jepon, kepada Panitia Seleksi yang meminta untuk menunda pelaksanaan tertulis dan praktek ujian seleksi Perangkat di sebelas Desa, Kecamatan Jepon.
Anggota Komisi A, Santoso Budi Susetyo dari PKS mengungkapkan bahwa secara hierarkis DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melarang pelaksanaan ujian tersebut.
"Secara hierarkis bukan kewenangan DPRD untuk meminta batal atau lanjut proses ujian tersebut (perangkat.red), tapi kami hanya mengarahkan, sebagai pengawas Perda, karena ini sudah disorot oleh publik, harus on the track, jangan main - main, agar kondusif," ujarnya.
Komunikasi Yang Buruk
Sementara itu, Lusiyono dari Partai Banteng Mencereng alias PDIP, mengingatkan pentingnya jalinan komunikasi yang baik antara pihak Pemerintahan Desa, Camat dan dan Dinas PMD Blora, agar kedepan hal itu tidak terulang kembali.
"Kejadian kemarin itu, akibat dari miskomunikasi, ini terjadi karena komunikasi yang jelek antara pihak Pemerintahan Desa, Camat dan Dinas PMD Blora, mestinya bangun komunikasi yang baik antara pihak - pihak tersebut, makanya ini adalah pembelajaran yang baik untuk desa - desa yang lain, yang juga akan melaksanakan pengisian perangkat, jangan sak enake Dewe, mentang - mentang punya kewenangan, kewenangan itu tetap ada batasnya, dan tetap ada koridor - koridor yang jelas, tidak tanpa batas," tandasnya. (Rome)
0 Komentar