IKLAN




 

Bupati Kokok Pimpin Langsung Apel Sinergitas Tiga Pilar

Apel Sinergitas TNI Polri dan Pemkab Blora untuk pelaksanaan Gerakan Jateng Di Rumah Saja selama dua hari (6-7/2/2021)

Apel Sinergitas

BLORA, ME - Bupati Blora Djoko Nugroho bersama Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama dan Dandim 0721/Blora Letkol Inf. Ali Mahmudi memimpin apel sinergitas POLRI, TNI dan Pemerintah Kabupaten Blora dalam rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Blora Tahun 2021. 

Apel sinergitas dilaksanakan di Alun-Alun Blora, Jumat (5/2/2021) diikuti Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota TNI, Polri, Subdenpom, Yonif 410 Alugoro Sat Pol PP, Bidang Perhubungan Dinrumkimhub dan BPBD Blora.

Dalam sambutan dan arahannya, Bupati Blora menyampaikan telah mengeluarkan Surat Edaran, dalam rangka mendukung Gerakan Jateng di Rumah Saja, secara serentak pada hari Sabtu 6 Februari 2021 dan Minggu 7 Februari 2021, sebagaimana yang diprogramkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Surat Edaran Nomor 443.5/0445/2021 tanggal 3 Februari 2021 tentang, Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan (Prokes) pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang diterbitkan dan ditandangani Bupati Blora Djoko Nugroho tersebut harus dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat.

Kecuali unsur yang terkait dengan sektor esensial, seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional.

Bupati Kokok didampingi Dandim dan Kapolres Blora pimpin Apel Sinergitas

Berlaku Dua Hari

Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.

Bupati Blora menyampaikan bahwa dalam dua hari itu dilakukan penutupan Car Free Day. Pembatasan jam operasional toko/mall sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Kemudian pembatasan jam operasional restoran, cafe, rumah makan, pedagang kaki lima (PKL), warung sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Bupati Blora.

Kemudian pembatasan jam operasional pasar juga dibatasi, hanya sampai dengan pukul 10.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Berikutnya, penutupan pasar hewan, penutupan karaoke/tempat hiburan, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi. 

Selanjutnya, pembatasan terhadap hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu) serta kegiatan lainnya yang memunculkan potensi kerumunan seperti pendidikan, event dan lain-lain.

Operasi Yustisi Serentak

Pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah berpedoman pada SE Bupati Blora Nomor 451/1798/2020 tanggal 17 Juni 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam upaya Pencegahan, Penanggulangan dan Penghentian Coronavirus Disease (COVID-19) di wilayah Kabupaten Blora.

Bupati juga menyatakan dalam rangka mendukung gerakan Jateng di Rumah Saja dilaksanakan operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19 secara masif di kabupaten Blora oleh petugas gabungan, TNI, Polri, Subdenpom, Yonif 410 Alugoro, Sat Pol PP, Bidang Perhubungan Dinrumkimhub, BPBD serta Satgas COVID-19 baik di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa.

“Saya berharap ini benar-benar dilaksanakan. Kita lihat, dalam dua hari ini, bagaimana nanti tingkat persebaran COVID-19 di Blora,” ucap Bupati Blora.

Bupati menyampaikan, selain keaktifan petugas gabungan, diharapkan masyarakat ikut berperan dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan.

"Kami mewakili warga masyarakat Kabupaten Blora mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran TNI, Polri di Blora, serta Satpol PP dan BPBD yang selalu aktif dalam tugas tugas penanganan COVID-19," kata Bupati Blora.

APH Siap Mendukung

Bupati berharap, seluruh komponen masyarakat mendukung program tersebut, dan diharapkan masyarakat tidak ada yang melanggar, karena program tersebut sudah disosialisasikan baik melalui media sosial, radio, maupun sosialisasi langsung kepada masyarakat.

"Kami mohon dukungan dari TNI Polri dan elemen masyarakat lainnya, program ini telah kita sosialisasikan jauh jauh hari, jangan sampai ada yang melanggar dengan alasan tidak tahu. Karena program ini telah kita sosialisasikan," ujar Bupati Blora.

Sementara itu Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama menyampaikan bahwa Polres Blora akan mendukung penuh kegiatan tersebut dan tentunya menjalin sinergi dengan Kodim 0721/Blora, Yonif 410/Alugoro, Subdenpom dan Satpol PP serta BPBD.

"Polres Blora akan menjalin sinergi dengan seluruh elemen masyarakat yang ada, harapannya semoga program Jateng Di Rumah saja selama dua hari besok dapat berjalan lancar dan tentunya semoga dapat mengurangi penyebaran Covid-19 di Blora," ucap AKBP Wiraga Dimas Tama. (Gin/me)

Posting Komentar

0 Komentar