IKLAN




 

KPU Blora Tetapkan Arief - Etik Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Blora

Foto bersama setelah penyerahan Berita Acara Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Blora terpilih 

Rapat Pleno KPUD

BLORA, ME - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih dari hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora tahun 2020.

Rapat digelar di ruang  pertemuan gedung PKPRI Blora Jalan Halmahera Nomor 3 dipimpin ole Ketua KPU Blora M. Khamdun dengan pengawalan ketat petugas keamanan dari Polres Blora dan TNI, pada Kamis sore (21/1/2021). 

Ketua KPU Blora M. Khamdun mengemukakan kenapa, tidak segera mengumumkan sebagaimana regulasi, karena KPU menetapkan calon terpilih setelah diterbitkannya surat  Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Meskipun setelah pelaksanan rekapitulasi kabupaten, di Blora ini tidak ada pengajuan sengketa oleh pasangan calon yang dinyatakan kalah. Tapi karena itu Pilkada serentak, kemudian pengelolaannya pun menjadi secara serentak,” jelasnya. 

Terbitnya BPRK MK

Menurutnya, MK sesuai jadwal direcanakan tanggal 18 Januari 2021. Tetapi karena sesuatu dan lain hal MK baru menerbitkan BRPK tanggal 20 Januari 2021. 

“Dan kami punya waktu lima hari untuk menetapkan pasangan terpilih ketika dalam BRPK tersebut jika tidak terkena musibah. Jadi hari ini adalah H+1  sejak diterbitkannya buku register tersebut, sehingga hari ini kita tetapkan dalam rangka pleno, pasangan terpilih pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora tahun 2020,” terangnya. 

Adapun penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati  terpilih dalam Pilkada Serentak tahun 2020 tertuang dalam keputusan KPU Blora nomor 3/PL.02.7-Kpt/3316/KPU-Kab/I/2021. 

Penandatangan BA Penetapan

Pada kesempatan tersebut Berita Acara Penetapan ditandatangani oleh Komisoner KPU dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Blora. 

“Untuk pelantikan calon Bupati dan Wakil Bupati Blora terpilih nanti kewenangannya, ada pada Pemerintah Provinsi. Untuk KPU hanya sampai tahapan penetapan saja,” kata Khamdun, Ketua KPU Blora. 

Sebagai informasi, dalam Pilkada Blora 2020 yang dilaksanakan 9 Desember kemarin, diikuti oleh tiga pasangan calon diantaranya pasangan nomor urut satu Dwi Astutiningsih – Riza Yudha (Asri), pasangan nomor urut dua Arief Rohman – Try Yuli Setyowati (Artys), dan pasangan nomor urut tiga Umi Kulsum – Agus Sugiyanto (Umat).

Dari ketiga kontestan tersebut pasangan H. Arief Rohman – Tri Yuli Setyowati berhasil keluar sebagai pemenang dengan meraup suara tertinggi yakni 318.380 suara atau 59,71% hingga akhirnya ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. 

Penetapan paslon dihadiri Forkopimda Blora, pasangan calon dan perwakilan dari paslon peserta Pilkada Blora 2020.  (Gin/me)

Posting Komentar

0 Komentar