IKLAN




 

Perhutani Sosialisasi Penanganan dan Penyelesaian Konflik Tenurial


Sosialisasi Tenurial

REMBANG, SE -  Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan mengadakan Sosialisasi penanganan dan Penyelesaian Konflik tenurial baik dalam kawasan hutan maupun luar Kawasan hutan,  Selasa (24/11/2020).

Kegiatan sosialisasi dipimpin langsung oleh Wakil Administratur KPH Mantingan, Dwi Anggoro Kasih, yang bertempat di ruang rapat Kantor KPH Mantingan. 

Hadir pada sosialisasi Sumarto Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Sumber Daya Hutan Dan Perhutanan Sosial, Kepala Urusan Teknik Kehutanan (Kaur TK), Mandor Polisi Teritorial (Polter) Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH), Isnina Sakdiyah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pendamping Perhutani Karya Alam lestari (Kalal)

Dasar Hukum Tanah

Dijelaskan Dwi bahwa pentingnya Kaur TK untuk dapat mengetahui dasar hukum tanah-tanah diluar kawasan Hutan  perlakuannya seperti apa.

 "Ini berkaitan dengan aset-aset Perhutani yang sekarang ini bertebaran dimana-mana. kita harus mulai mendata semua aset yang di punyai Perhutani KPH Mantingan. semua aset akan kita data dan bisa kita buat Perjanjian Kerjasama kepada pihak ketiga.” ujar  

Amankan Aset Perhutani

"Agar aset Perhutani tetap menjadi milik Perhutani kita perlu untuk memberikan pemahaman aturan main untuk mengurus dan mendata aset yang ada sesuai dengan Surat Keputusan Direksi nomor : 145/KPTS/ Dir./H /2020. pemilikan kembali aset kita bertujuan untuk memanfaatkan dan menggunakan aset kita atau bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga," tambah Dwi.

Dalam Sosialisasi Konflik Tenurila tersebut ada enam faktor yang dibahas,  meliputi,   Mencegah sedini mungkin terjadinya penyimpangan pemanfaatan dan penggunaan hutan. Menghindarkan miskomunikasi ataupun salah persepsi antara Perum Perhutani dengan stakeholder,  mendorong proses pembelajaran bagi dan melembagakan sikap tanggung jawab terhadap pilihan keputusan dan kegiatan yang di laksanakan.

Aset Digunakan Masyarakat

Sementara itu,  Isnina Sakdiyah selaku Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),  mengatakan tinggal bagaimana para pejabat di daerah untuk segera mensosialisasikan kepada masyarakat sekitar hutan dan pengguna tanah –tanah diluar kawasan Perhutani untuk bisa dikerjasamakan dengan Perhutani. 

Menurutnya,  banyak aset perhutani yang sekarang ini digunakan masyarakat tapi tanpa ada perjanjian kerjasama. kami tetap akan memberikan pendampingan dan sosialisasi bahwa tanah yang ditempati oleh masyarakat itu bisa dikerjasamakan.

 "Banyak mereka yang menempati tanah diluar kawasan tahu bahwa itu tanah Perhutani, tapi belum pernah disosilalisasi ihwal tanah yang ditempati. mereka mengakui bahwa itu tanah miliknya Perhutani. Seiring berjalannya waktu kami berharap yang menempati tanah-tanah di luar kawasan bisa segera dibuatkan Perjanjian kerja sama dengan pemakai.” terang dia. (Gung/me)

Posting Komentar

0 Komentar