BLORA, ME - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutus Bupati Blora Djoko Nugroho melanggar dalam perkara dugaan pelanggaran pembagian bantuan sosial (bansos) kepada korban angin puting beliung di Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung.
Menurut Lulus, Bawaslu Blora berdasarkan pleno anggota telah memutuskan meneruskan dugaan pelanggaran hukum lainnya ke Mendagri untuk Terlapor I, Bupati Blora Djoko Nugroho dan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) untuk Terlapor II, Budiman sebagai Camat Randublatung dan Terlapor III, Mulyowati selaku Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Blora.
"Sesuai mekanisme penanganan pelanggaran Bawaslu, karena ada dugaan pelanggaran hukum lainnya, Bawaslu Blora rekomendasikan pelanggaran tersebut ke Mendagri untuk Bupati, dan KASN untuk ASN." Kata Lulus, Sabtu (21/11).
Tidak Ada Pidana
Pelanggaran Bupati disebutkan berkaitan pelanggaran UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sementara ASN berkaitan pelanggaran UU 5/2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah 42/2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS, dan Peraturan Pemerintah 53/2010 tentang disiplin PNS.
Sementara berdasarkan pembahasan sentra Gakkumdu Kabupaten Blora pada Jumat (20/11) terhadap empat terlapor dalam kasus tersebut belum memenuhi unsur pidana dan belum cukup alat bukti.
"Kami telah lakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu terkait pembagian bantuan sosial korban angin puting beliung di Kutukan Kecamatan Randublatung. Hasilnya, unsur pidana pemilihan belum terpenuhi dan alat bukti belum cukup." terang Lulus. (Rome)
0 Komentar