IKLAN




 

Bawaslu Gelar Rakor Stakeholder Pilkada Blora

Bawaslu Blora gelar Rapat Kooordinasi dengan stakeholder membahas pelaksanaan tahapan Pilkada Blora 2020


Kampanye Pilkada Blora

BLORA, ME - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora M Khamdun, menyampaikan bahwa kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota.

"Dalam situasi pandemi Covid-19, bisa dimaksimalkan dengan memanfaatkan media sosial. Yang dimaksud adalah platform berbasis internet yang bersifat dua arah yang terbuka bagi siapa saja, yang memungkinkan para penggunanya berinteraksi, berpartisipasi, berdiskusi, berkolaborasi, berbagi, serta menciptakan konten berbasis komunitas." paparnya.

Hal itu disampaikannya ketika menjadi narasumber dalam rapat koordinasi dengan stakeholder Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora 2020 yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Blora di ruang pertemuan resto D’Joglo, Kecamatan Blora, Minggu (4/10/2020).

Utamakan Media Daring 

Kemudian Media Dalam Jaringan (Media Daring ), yaitu segala bentuk platform media dalam jaringan internet atau online yang memiliki tautan, konten aktual secara multimedia, atau fasilitasi pertemuan virtual dengan menggunakan teknologi informasi.

“Sedangkan iklan kampanye di Media Sosial merupakan penyampaian pesan Kampanye melalui media sosial yang dibiayai oleh pasangan calon. Untuk iklan kampanye di Media Daring, berisi penyampaian pesan kampanye melalui media daring yang dibiayai oleh pasangan calon,” jelasnya.

Menurut dia, kampanye dalam situasi pandemi Covid-19 bisa dilaksanakan dalam ruangan atau gedung . Diutamakan dilakukan melalui Media Sosial dan Media Daring.

“Dalam hal tidak dapat dilakukan melalui Media Sosial dan Media Daring, membatasi peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 orang dan wajib menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid 19,” terangnya.

Kemudian diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya yang disiarkan secara langsung.

Peserta Sangat Terbatas

Hanya dihadiri pasangan calon, 2 orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, 4 orang Tim Kampanye Paslon, 7 atau 5 orang anggota KPU Provinsi, atau 5 orang KPU Kabupaten/Kota dan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Khamdun menyebut, Parpol, Gabungan Parpol, Paslon, dan/atau Tim Kampanye dapat membuat akun resmi di Media Sosial, dengan ketentuan paling banyak 30 akun resmi untuk seluruh aplikasi, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan paling banyak 20 akun resmi untuk seluruh aplikasi, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Wajib menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang,” tegasnya.

Larangan Anak Ikutserta

Dalam kegiatan Kampanye yang dilakukan melalui tatap muka secara langsung, lanjut Khamdun, Partai Politik dan Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mengikutsertakan balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui dan orang lanjut usia.

Debat Publik pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blora pada Pemililhan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan dilaksanakan melalui stasiun televisi.

Untuk media cetak dan elektronik, kata Khamdun, akan difasilitasi KPU Blora, sedangkan untuk media online, bisa difasiltasi masing-masing paslon.

Bawaslu Utamakan Pencegahan

Ketua Bawaslu Blora Lulus Mariyonan, mengungkapkan, definisi kampanye unsurnya dimaknai alternatif karena mempertimbangkan aspek yang lebih komprehensif sampai dengan metode kampanye antara lain pemasangan APK, penyebaran bahan kampanye, iklan kampanye dan lainnya.

Dalam hal ini, kata dia, fungsi Bawaslu dalam Pilkada adalan pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran.

"Tentu saja kita mengedepankan upaya pencegahan, dengan melakukan pemetaan. Tentu saja dalam hal penindakan pelanggaran membutuhkan kerja sama semua stakeholder, upaya lainnya adalah melakukan rekrutmen pengawas TPS sebanyak 2.198 sesuai jumlah TPS yang dikeluarkan KPU, hari ini kita mulai rekrutmen," imbuhnya.

Sinergitas TNI - Polri

Narasumber lainnya, Kabag Ops Polres Blora AKP Supriyo mewakili Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan personel untuk pengamanan setiap tahapan Pilkada.

"Harapannya sampai akhir nanti tidak ada yang tersangkut pelanggaran dan aman dari Covid-19," harapnya.

Selain itu untuk antisipai kerawanan akan mendapatkan bantuan personel dari satuan atas.

”Terkait situasi pandemi Covid-19, kami imbau semuanya saja untuk patuh protokol kesehatan, jangan sampai pelaksanaan Pilkada ini memunculkan klaster baru," kata dia.

Sementara itu Pasi Ops KOdim 0721/Blora Kapten Inf Andi Mulhan, mewakili Dandim 0721/Blora Letkol Ali Mahmudi memaparkan peran TNI AD dalam Pilkada 2020. Disampaikannya, TNI AD merupakan bagian dari TNI, dituntut untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai UU yang berlaku.

“Dalam hal ini TNI AD harus dapat menjalankan perannya dalam mengawal pesta demokrasi bangsa Indonesia agar dapat berjalan dengan lancar dan aman,” jelasnya.

TNI AD Siap Amankan

TNI AD sebagai tonggak penyangga NKRI dalam rangka mewujudkan stabilitas keamanan dan politik harus benar- benar dijaga dan tetap dipertahankan termasuk dalam Pilkada Tahun 2020.

Disampaikannya, peran TNI pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, baik mulai dari tahapan sampai ke pungut hitung hingga terpilihnya kepala daerah sangatlah penting bersama-sama dengan Polri adalah dapat memberikan jaminan kepada masyarakat dalam ketertiban dan keselamatan masyarakat sebagai pemilih selama berjalannya tahapan Pilkada.

“Dalam antisipasi keamanan setiap tahapan kampanye, TNI AD dalam hal ini Kodim 0721/Blora selalu bersinergi dengan Polres Blora dalam setiap aktivitasnya,” jelasnya.

TNI - Polri bersinergi dalam pelaksanaan patroli gabungan, melaksanakan sosialiasi kepada masyarakat, dalam menjaga situasi yang kondusif, yang melibatkan 3 pilar desa (Babinsa,Bhabinkamtibmas dan Kades).

“Dalam tahapan kampanye, pihak TNI bersama-sama dengan penyelenggara Pemilu juga wajib mengoptimalkan protokol kesehatan Covid-19,” ucapnya.

Ini wajib dilakukan kepada peserta pemilihan, tim pendukung peserta pemilihan dan pemilih apabila kampanye akan dilakukan secara tatap muka, hingga proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara.

“Kita berharap TNI Polri dan Penyelenggara Pilkada baik Bawaslu maupun KPUD Kab. Blora, dalam tahapan pilkada tahun 2020 bisa berkomunikasi, berkoordinasi dan bekerjasama dengan baik,” imbuhnya.

(Guh*)

Posting Komentar

0 Komentar