Kasus Kendi Mas
BLORA, ME - Para Advokat yang tergabung dalam Blora Lawyers Club (BLC) kembali mendamping kasus dugaan tindak pidana pencurian emas di Toko Kendi Mas, Jepon yang diduga dilakukan oleh karyawannya bernama Iit Istiya, warga Desa Palon, Kecamatan Jepon. Dalam pendampingannya, BLC menilai penanganan perkara tindak pidana tersebut mulai dari tingkat pengaduan di Polsek Jepon hingga Polres Blora dinilai janggal.
"Sesuai pengaduan dari pemilik toko "Kendi Mas", Endang Rahajoe, di Polsek Jepon, atas dugaan pencurian beberapa gelang emas, yang merugikan dirinya, dan dituduhkan kepada Klien kami, Iit Istiya, telah hilang beberapa gelang dengan seberat 261, 6 gram, dan dituduhkan kepada klien kami, tidak disertai dengan bukti - bukti, baik alat bukti maupun barang bukti," ungkap Ketua BLC, Sugiyarto, SH, MH, kepada Monitor Ekonomi.
Dipaksa Buat Pernyataan
Kronologis itu, bermula dari panggilan melalui handphone oleh aparat dari Polsek Jepon, kepada Iit untuk diminta hadir di Polsek Jepon, pada tanggal 17 Mei 2020, yang mana disana juga hadir, Endang Rahajoe bersama dua karyawan lainnya yang notabene adalah teman kerja Iit Istiya.
Oleh Bhabinkamtibmas Desa Palon, dan Kanit Binmas Polsek Jepon, diminta untuk membuat surat pernyataan mengakui pencurian emas, sebanyak 261, 6 gram, dari Toko Kendi Mas, yang terjadi pada tanggal 14 Mei 2020, padahal pada saat itu, Iit sudah dalam masa persalinan di salah satu klinik di Jepon, meskipun pagi juga masih bekerja.
"Karena tidak didampingi oleh Kuasa Hukum, maka klien kami menandatangani surat pernyataan itu, dengan kondisi badan masih sakit, dan tertekan, semestinya pihak Polsek tidak melakukan prosedur yang salah ini, karena kesulitan mencari barang bukti, dan surat pernyataan itu dijadikan dasar untuk melapor ke Polres Blora," papar Satiman SH, anggota BLC yang lainnya.
Para Advokat dari BLC sedang mendampingi Iit Istiya, yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan emas di Toko Kendi Mas, Jepon tempatnya dulu bekerja. (Foto : BLC) |
Didampingi Oleh BLC
Merasa diperlakukan tidak adil, Iit Istiya meminta para Advokat dari Blora Lawyers Club (BLC) yang berkedudukan di Jl. Raya Blora - Ngawen Km 10, Pudak, Sarimulyo, Ngawen, untuk mendampingi dan membela kepentingan hukumnya.
"Setelah kami bedah kasus, kemudian sampai pada kesimpulan, penanganan klien kami, tidak sesuai dengan standar operasional prosedur, kemudian kami mengambil langkah untuk melaporkan balik dengan Pasal 220 KUHPidana, terkait pelaporan palsu, jo 310 Jo 311 ke SPKT Polres Blora, pada akhir Agustus yang lalu, kemudian klien dipanggil untuk diklarifikasi, dan kami dampingi, setelah selesai, tiba - tiba klien kami, ditangkap dengan surat penangkapan dengan pengenaan pasal yang berbeda, yaitu pasal 372, tentang penggelapan," ungkap Lasirin SH yang turut mendampingi di Polres Blora, kemarin Jumat (4/9/2020).
Langsung Ditahan
Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia, Kabupaten Blora, yang sekaligus Ketua Tim Kuasa Hukum Iit Istiya, Sugiyarto SH, MH, mengecam penanganan kasus tersebut, yang tidak sesuai dengan laporan awal.
"Penyidik keliru menangkap klien kami, karena belum diperiksa sama sekali dengan pasal yang tertuang dalam surat penangkapan, itu bukan OTT, atau Tangkap Tangan yang tidak perlu dilakukan pemeriksaan, bila ada barang buktinya di tangan, dan harus menunggu 1 x 24 jam, sesuai pasal 19 ayat (1 ) KUHAP, ini malah langsung ditahan, apalagi klien memiliki bayi yang masih berusia 3 bulan, yang masih membutuhkan asi dari ibunya, ini benar - benar miris, dan salah prosedur, kami akan membuat Surat Penangguhan Penahanan, " tandas Sugiyarto, SH, MH kembali.
Saat Monitor Ekonomi mengklarifikasi hal tersebut, kepada Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto, SH, MH, melalui pesan WhatsApp, hingga tulisan ini dibuat tidak mendapatkan jawaban, meskipun telah dibaca oleh yang bersangkutan. (Rome)
0 Komentar