Blora Lawyers Club (BLC) mendampingi korban dugaan penipuan dan penggelapan oleh sindikat mafia pangan |
"Para Advokat dari Blora Lawyers Club atau BLC kembali dampingi korban penipuan dan penggelapan komoditas beras, disinyalir ada sindikat mafia perdagangan beras, yang merugikan ratusan juta rupiah, dari para pengusaha beras Blora"
Dampingi Pengaduan Korban
BLORA, ME - Pada hari ini, Selasa (1/9/2020), Para Advokat yang tergabung dalam Blora Lawyers Club atau yang lebih dikenal dengan BLC, mendampingi dua pengusaha komoditas pangan, yang korban penipuan dan penggelapan oleh sindikat mafia pangan beras. Korban Heni Andriyani, warga Desa Balongrejo, Kecamatan Banjarejo dan Agung Budi Santoso, warga Dukuh Belik, Desa Temurejo, Kecamatan Blora Kota, melaporkan dugaan tindak pidana tersebut, di Kepolisian Resort Blora, sesuai locus atau tempat kejadian perkara tersebut.
Ketua Blora Lawyers Club, Sugiyarto, SH, MH, yang didampingi anggotanya, Lasirin, SH dan Satiman, SH., mengungkapkan kepada Monitor Ekonomi, terkait pengaduan tersebut.
"Kami mendampingi dua klien kami, yaitu Heny Indriyani dan Agung Budi Santoso, yang diduga telah ditipu dan digelapkan barangnya, yaitu beras, sehingga merugikan klien kami sebesar Rp 128 Juta, dan hari ini kami dampingi untuk mengadukan tindak pidana tersebut di Polres Blora, dan kami yakini, banyak modus operandi seperti ini, banyak pengusaha jadi korban dan bisa milyaran rupiah kerugiannya terjadi di Blora, kami sudah mengantongi nama - nama pelaku, mafia ini harus dibongkar," ujarnya dengan tegas.
Kronologis Kejadian Perkara
Berdasarkan surat pengaduan yang diserahkan di SPKT Polres Blora, kronologis kejadian perkara ini bermula dari pada tanggal 13 Mei 2020, terduga bernama Sholihin bersama Miyati, istrinya, kedua pasangan suami istri yang beralamat di Desa Pancur, Kecamatan Lasem, Rembang, datang ke gudang milik Heny Andriani di Desa Balongrejo untuk membeli beras sebanyak 14 Ton, dengan kemasan 25 kg per sak, tetapi baru bisa dipenuhi sebanyak 7 ton, esok harinya diambil lagi 7 Ton, dengan menggunakan truk milik terduga.
"Setelah pesanan dari saudara Sholihin dan Miyati, saya penuhi, hingga saya adukan ini, tidak kunjung dibayar oleh mereka, sehingga saya rugi total lebih dari Rp. 128 Juta, makanya saya minta BLC untuk mendampingi saya," ungkap Heny.
Satiman, SH, juga menegaskan BLC akan membuka pintu selebar - lebarnya untuk pendampingan pengusaha komoditas beras yang ditipu oleh sindikat mafia pangan.
"Berdasarkan keterangan dari dua klien kami, banyak pengusaha beras yang ditipu oleh sindikat ini, kerugian diduga mencapai Milyaran rupiah, ini harus dibongkar, ini adalah awal, BLC akan serius menangani kasus ini," tandasnya. (Rome)
0 Komentar