IKLAN




 

Dinsos P3A Dampingi Anak Korban Kekerasan

"Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora, intensifkan upaya pendampingan korban kekerasan pada anak, untuk pemulihan kondisi psikologisnya"

Wahyu Titis P
Pendampingan Psikologi 
BLORA, ME -  Kepala Seksi Perlindungan Anak, Wahyu Titis Prasetyawan menyampaikan hal itu, mewakili Kepala Dinsos P3A Kabupaten Blora Indah Purwaningsih, di Blora, Selasa (28/7/2020).

Dia menjelaskan, upaya pendampingan korban secara psikologi dilakukan dengan mendatangkan psikolog dari klinik psikologi RSUD dr. R. Soetijono Blora untuk pemulihan kondisi priskologis korban.

“Seperti korban di Kecamatan Kedungtuban, kita secara periodik tetap melakukan pemantauan bersama psikolog dari klinik psikologi dari RSUD dr. R. Soetijono Blora agar secara psikologis bisa menjadi normal seperti sebelum terjadinya kasus yang dialami,” terang dia.

Kemudian, seperti kasus di kecamatan Blora, kata dia, juga dilakukan hal yang sama termasuk kesehatannya bekerja sama dengan Puskesmas Medang untuk memastikan bahwa janin dalam kandungan bisa lahir dengan selamat.

“Termasuk kami upayakan hak sipilnya, yaitu akta kelahiran bisa terpenuhi, selain mendampingi proses kasusnya di pengadilan agama,” tambah dia.    

Pastikan Masuk DTKS
Selain itu, juga memberikan bantuan, yang dipastikan masuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Menurut data kekerasan anak di Kabupaten Blora Tahun 2016-2019, terinci data kekerasan seksual tahun 2016 sebanyak 8 kasus. Tahun 2017 sebanyak 9 kasus. Tahun 2018 ada 11 kasus dan tahun 2019 ada 6 kasus.  

"Jumlah kasus itu ada di beberapa kecamatan di antaranya Blora, Sambong, Cepu, Kedungtuban, Randublatung, Jati, Kunduran, Ngawen dan Japah," sebut dia.

Kasus Kekerasan Anak
Berikutnya, kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tahun 2016 hingga 2017 tidak ada. Kemudian tahun 2018 sebanyak 8 kasus dan tahun 2019 sebanyak 3 kasus yang ada di sejumlah kecamatan yaitu Jiken, Cepu, Sambong, Kedungtuban, Kunduran, Todanan, Banjarejo, Ngawen dan Japah.

Selanjutnya untuk kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada tahun 2016 sebanyak 5 kasus, tahun 2017 sebanyak 4 kasus, tahun 2018 sebanyak 2 kasus dan tahun 2019 sebanyak 5 kasus yang ada di beberapa kecamatan yaitu Blora, Jepon, Sambong, Randublatung, Jati,  Ngawen, Kunduran, Todanan, Banjarejo dan Tunjungan.

“Untuk tahun 2020 ada 5 kasus, yakni dari kecamatan Kunduran, Blora dan Kedungtuban,” ungkap Kepala Seksi Perlindungan Anak Dinsos P3A Blora, Wahyu Titis Prasetyawan. (*)

Posting Komentar

0 Komentar