IKLAN




 

Dinnakikan Blora Pantau Ternak Untuk Kurban

Jelang Hari Raya Idul Adha 1441 H, pasar hewan telah kembali dibuka dan siap untuk memenuhi kebutuhan hewan kurban di Blora (guh)

"Menjelang Perayaan Hari Raya Idul Adha, atau Idul Qurban, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora memeriksa hewan ternak yang akan dijadikan kurban, untuk memastikan kesehatan dan kelayakannya untuk disembelih dan dikonsumsi oleh masyarakat,"
Jelang Idul Adha

drh. Gundala Wijasena
Kepala Dinakikan 
BLORA,  ME -  Dinas Peternakan dan Perikanan (Dinnakikan) Kabupaten Blora menyatakan kesiapannya melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban menjelang  Idul Adha 1441 Hijriah.
“Kalau untuk pemeriksaan hewan menjelang Iduladha ini kita dari bidang kesehatan sudah siap,” kata Kepala Dinnakikan Kabupaten Blora drh. R. Gundala Wejasena,MP, di Blora, Senin (22/6/2020).
Menurut dia, sapi-sapi baik yang ada di pedagang maupun yang sehari sebelumnya diserahkan ke pengurus masjid sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan.
“Kita akan terjunkan tim untuk pemeriksaan antemortem, yaitu pemeriksaan kesehatan hewan potong sebelum disembelih. Jadi nanti kami akan menerjunkan petugas dari Dinas Peternakan dan Perikanan," jelasnya.
Kerjasama Dokter Hewan
Tetapi karena jumlah petugas kesehatan hewan sedikit, maka dilakukan kerja sama dengan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) untuk melakukan pemeriksaan di tiap Kecamatan ataupun Masjid - masjid  yang memotong hewan ternak.
 "Untuk lebih detailnya, kami masih menunggu rapat telekonferen dengan Kementerian atau dengan Provinsi karena sebentar lagi akan ada rapat tentang pemotongan hewan kurban di saat Covid-19," terangnya. “Karena ini memang istimewa, bagaimana langkah-langkah yang harus kita lakukan. Yang jelas kita sudah siap untuk kegiatan itu,” imbuhnya.
Sementara itu berkaitan dengan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH), tambahnya, ada beberapa masjid yang minta tolong untuk dipotongkan hewan, tetapi tidak semuanya.
“Biasanya ada yang memotong di tempatnya sendiri supaya bisa dilihat, dan menurut peraturan masih dibolehkan karena itu hal-hal yang khusus baik untuk keagamaan ataupun adat, itu diperbolehkan,” terangnya (guh)

Posting Komentar

0 Komentar