IKLAN




 

Kasus Upsus Siwab Bupati Dan Sekda Dipanggil Kejati

Mantan Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan Blora usai diperiksa langsung ditahan oleh Kejati Jawa Tengah untuk masa pemeriksaan 20 hari ke depan dan kini mengembang dengan pemanggilan Bupati dan Sekda Blora (Foto: Istimewa)

"Kasus Program Upsus Siwab di Kabupaten Blora berlanjut, setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memeriksa dan menahan mantan Kepala Dinas dan Sekretarisnya, ternyata berkembang ke atas, Bupati dan Sekretaris Daerah dipanggil untuk diperiksa menjadi saksi - saksi atas kasus tersebut"

Kejati Panggil Bupati dan Sekda
BLORA, ME- Usai penahanan mantan Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora (Karsimin), Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mulai memanggil para saksi. Kali ini giliran Bupati Djoko Nugroho dan Sekda Komang Gede Irawadi. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik kejati hari ini, Rabu (6/10/2019) pukul 09.00. Pemanggilan orang nomor satu di Blora ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Jateng nomor :Print-04/M.3/Fd. 1/09/2019 tanggal 3 September 2019 nomor Print-1584/M.3/Fd.1/10/2019 tanggal 14 Oktober  2019 dalam perkaran Tindak Pidanan Korupsi terkait program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab) pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora tahun 2017 s/d 2018 atas nama Karsimin.

Dipanggil Sebagai Saksi
Sekda Blora Komang Gede Irawadi mengaku, surat panggilan sudah diterima dari bupati. “Kasus ini saya juga tidak tau. Karena saya menjabat baru 2 hari, tanggal 5 ada rapat di Sekda. Saya akan jelaskan kepada penyidik nanti. Saya baca Pak Bupati sama saya akan diperiksa sebagai saksi nanti jam 09.00 atas tersangka Karsimin,” jelasnya.
Menyikapi pemanggilan tersebut, Komang menambahkan belum ada persiapan apapun. . “Nanti apa yang saya tau akan saya jelaskan,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, I Ketut Sumedana melalui Kasi Penuntutan Kejati Chalis mengaku, Kejati hari ini (Rabu, 6/10/2019) memang memanggil Sekda Blora Komang Gede Irawadi dan Bupati Djoko Nugroho untuk dimintai keterangan sebagai saksi Tersangka Karsimin.
“Sesuai pemanggilan pukul 09.00,” jelasnya.

Dugaan Pidana Korupsi
Diketahui bersama, Kejati telah menahan dua tersangka kasus korupsi Upsus Siwab. Yaitu Mantan Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora, Karsimin dan atasannya mantan Kadin Dinas Peternakan dan Perikanan, Wahyu Agustini yang saat ini telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Staf Ahli Bupati. Karsimin sendiri, diduga kuat ikut berperan mengumpulkan uang berinisiatif melakukan pemotongan bersama Kepala Dinas dan membagikan serta menggunakan uang tersebut diluar kegiatan Upsus Siwab.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Karsimin dan Wahyu Agustini didakwa dengan Pasal 2, 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman 20 tahun.

Kerugian Capai Rp 2 Milyar
Untuk diketahui, Upsus Siwab adalah salah satu program yang dicanangkan Kementerian Pertanian untuk mengakselerasi percepatan target pemenuhan populasi sapi potong dalam negeri. Kedua tersangka diduga telah memotong dana program Inseminasi Buatan (IB), program Identifikasi serta Program Pemeriksaan Kebuntingan dalam pelaksanaan program upsus siwab tahun 2017 dan 2018. Dari hasil serangkaian pemeriksaan, kerugian negara yang semula diperkirakan mencapai Rp 670 juta, ternyata meningkat menjadi Rp 2 miliar. (bek/dik/me)

Posting Komentar

0 Komentar