IKLAN




 

HAKIM VONIS JASMIN 1 TAHUN DAN DENDA RP. 50 JUTA!

Foto : Sidang pembacaan vonis kasus Jasmin di Pengadilan Negeri Blora
• Pembacaan vonis Hakim
BLORA, ME - Pada hari ini, Selasa (9/7/2019), sidang pembacaan keputusan atau vonis atas kasus Jasmin, terdakwa pencurian sebatang kayu yang berharga hanya sebesar kurang dari Rp. 150 ribu. Majelis Hakim yang terdiri dari Agustinus Asghari Mandaladewa, SH, selaku Ketua, kemudian Yunita, SH, Hakim Anggota 1, dan Roro Endang Dwi Nugraheni, SH, MH, Hakim Anggota 2, satu persatu membacakan berkas dokumen putusan untuk Jasmin.

Panitera pengganti Kristina, dan Jaksa Penuntut Umum, Karyono, SH beserta Tim Penasehat Hukum dari Blora Lawyers Club, nampak tegang mendengarkan pembacaan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora. Jasmin dengan berbusana kemeja putih, dan celana hitam duduk di kursi pesakitan pun tak kuasa menahan rasa tegangnya. Sidang yang digelar paling akhir itupun, diliput beberapa awak media, bahkan disiarkan live, untuk mengetahui hasil keputusan Sidang Majelis Hakim, atas diri Jasmin.

Foto : Tim Kuasa Hukum Jasmin dari BLC akan upayakan banding
Seluruh Pledoi Ditolak
Saat pembacaan pertimbangan Majelis Hakim, seluruh nota pembelaan dari Tim Penasehat Hukum dari Blora Lawyers Club, ditolak oleh Majelis Hakim. Dengan dasar pengakuan dari terdakwa Jasmin, yang dalam pemeriksaan sebelumnya mengakui perbuatannya, telah mencuri sebatang kayu milik Perum Perhutani, KPH Cepu, yaitu di lokasi Petak Nglamping.

"Terdakwa Jasmin terbukti, melakukan tindak pidana menguasai dan mengangkut kayu milik Perhutani, dengan cara memikul, tanpa dilengkapi surat - surat yang sah, atau Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) yang dikeluarkan oleh pengelola, yaitu Perum Perhutani KPH Cepu, dan menolak nota pembelaan dari Tim Kuasa Hukum terdakwa Jasmin, terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 Ayat (1) huruf b, Undang - Undang RI Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," papar Roro Endang Dwi Nugraheni, SH, MH, Hakim Anggota.

Putusan Telah Inkracht
Setelah pembacaan seluruh pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, juga disampaikan hal - hal yang memberatkan, sekaligus juga meringankan bagi terdakwa. Hal yang memberatkan adalah terdakwa terbukti telah melakukan dengan sadar dan terencana telah menebang kayu milik Perhutani, sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa Jasmin belum pernah melakukan tindak pidana, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta memohon keringanan hukum, disamping itu terdakwa juga memiliki tanggungjawab keluarga, yaitu merawat orang tuanya yang sakit karena sudah tua renta dan seorang istri. Berdasarkan itulah, Ketua Majelis Hakim, sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Blora, menjatuhkan vonis 1 tahun kurungan, potong masa tahanan, sejak ditangkap dan denda sebesar Rp. 50 Juta, subsider 30 hari kurungan, apabila tidak dibayar. Dan membebankan biaya perkara sebesar Rp. 2500,- kepada Negara.

"Atas keputusan ini, saya persilahkan untuk menyampaikan pendapatnya, apakah bisa menerima keputusan, atau pikir - pikir dahulu, berkonsultasi dengan Tim Kuasa Hukum," ucap Agustinus Asghari Mandaladewa, SH.  

Jasmin pikir - pikir
api keputusan tersebut, Jasmin setelah berkonsultasi dengan Tim Kuasa Hukum dari Blora Lawyers Club atau BLC. Jasmin menyatakan pikir - pikir dahulu. Hakim langsung memberi waktu 7 ( tujuh ) hari untuk mengajukan keberatannya. Sejurus kemudian Majelis Hakim mengetuk palu menutup persidangan Jasmin.

Terdakwa Jasmin dengan didampingi istrinya tampak tegang, dan menahan emosinya, berjalan menuju kamar tahanan Pengadilan Negeri Blora, untuk selanjutnya dibawa kembali ke Rumah Tahanan Blora. Kepada para awak media, Tim Penasehat Hukum dari Blora Lawyers Club, yang dipimpin oleh Sugiyarto, SH, MH, mengungkapkan kekecewaannya atas vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora.

"Vonis Hakim sangat tidak adil, itu memberatkan bagi klien kami, bagaimana mungkin sebatang kayu yang seharga kurang dari Rp. 125.000,- harus menjalani hukuman dan denda yang berat itu, padahal dia melakukan itu, karena terjepit ekonomi keluarganya, sisi kemanusiaan tidak dipertimbangkan sama sekali, kami akan ajukan banding," tandasnya.

Disaat yang sama Danit Sasmarwan, SH dan Sethia Devis, SH, pun mengungkapkan sangat menyayangkan keputusan Majelis Hakim.

"Majelis Hakim terlalu normatif, bahkan kebangeten normatif, putusan yang dijatuhkan sangat berat dan tidak adil, karena fakta - fakta sosial yang melingkupi fakta - fakta hukum dikesampingkan, sehingga tidak ada terobosan hukum atau penemuan hukum yang baru oleh Majelis Hakim, dan dendanya sangat tinggi, kenapa tidak menjatuhkan denda senilai kerugian negara yaitu Rp. 125.000,- saja, ini adalah preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, kami sangat prihatin, selanjutnya terserah klien kami, bila sudah menerima ya sudah, kita terima". ungkap Tim Kuasa Hukum usaimenemui Jasmin di Rutan Blora. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar