IKLAN




 

Nasabah Amanu Serahkan Alat Bukti

Sugiyarto, SH,MH, Ketua BLC berikan advis terkait proses penanganan perkara kepada klien Amanu


Kasus Koperasi Amanu
Blora-ME, Puluhan nasabah dari Koperasi Syariah Amanu yang telah kolaps, mendatangi Markas Kepolisian Resort Blora, dengan didampingi Tim Kuasa Hukumnya yang tergabung dalam Blora Lawyers Club atau yang disingkat BLC, pada selasa siang (2/4/2019). Menurut Ismoyo, Ketua dari nasabah Amanu, menjelaskan bahwa kedatangannya adalah untuk menindaklanjuti surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan oleh Polres Blora, terkait kasus Koperasi Syariah Amanu Blora.

" Kami datang untuk memberikan alat bukti tambahan dari rekan - rekan kami, para nasabah Amanu, dan kami menggandeng kuasa hukum dari BLC, agar masalah kami ditangani dengan profesional, mengingat sudah kami adukan sejak bulan juli 2018, yang lalu," ungkapnya kepada para awak media.

Kronologis peristiwa
Kasus itu meledak setelah para nasabah dari Koperasi Syariah Amanu, merasa ada ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan, oleh Manajemen Koperasi tersebut di atas, sejak bulan April 2017. Para nasabah kemudian mengadukan dugaan penggelapan itu ke Polres Blora, pada tanggal 12 Juli 2018.

" Hal ini terpaksa kami lakukan, karena manajemen koperasi tidak bisa mempertanggungjawabkan tabungan dana nasabah, kerugian kami mencapai Rp. 4,4 Milyar, itu uang seluruh nasabah Amanu, banyak praktek - praktek ilegal dilakukan, misalnya memberikan kredit tanpa agunan, sehingga ketika kredit macet, mereka tenang saja karena tidak ada jaminan atas pinjamannya," ungkap Diah, nasabah yang lain.

Kejadian yang paling menyesakkan dada, adanya nasabah yang meninggal akibat tabungan pensiunannya yang dimasukkan ke dalam Koperasi Syariah Amanu, yang bernilai ratusan juta rupiah itu tidak bisa ditarik, karena koperasi itu mengalami kolaps.
" Istri saya sampai meninggal, karena memikirkan tabungannya yang tidak bisa dicairkan, karena koperasi itu bangkrut, dan manajernya tidak bisa megembalikan uang itu, kini saya harus berjuang, demi masa depan saya dan anak - anak saya," ungkap Sutrimo, yang juga menjadi korban bersama anaknya.

Iptu Yatmo terima dokumen alat bukti
dari nasabah Koperasi Syariah Amanu
Pidana terpenuhi
Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau SP2HP, Nomor Pol: B/16/II/2019/Reskrim, yang dikeluarkan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Blora, dan ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heri Dwi Utomo, SH, MH, selaku Kasatreskrim, dan Inspektur Satu (Iptu) Yatmo, selaku Ketua Tim Penyidik, tertanggal 18 Februari 2019, menjelaskan bahwa telah mengklarifikasi 22 saksi dari pengadu, yang diketuai oleh Ismoyo bin Chambali, warga Jl. Camar 4 No. 9, Perumnas, Kelurahan Karangjati, Blora. Disamping itu dari pihak teradu juga telah meminta klarifikasi kepada Manajer Koperasi Syariah Amanu, yang beralamat di Jalan Halmahera 12 Blora, Hanif Sukrasno bin Haris Tugiman, 45 tahun, warga Jalan Ahmad Yani III/31, Rt 02 Rw 03, Kelurahan Tempelan, Blora. Serta telah melakukan gelar perkara pada hari, Selasa, tanggal 12 Februari 2019, dengan hasil gelar yaitu pertama, aduan perkara telah memenuhi unsur sebagai perkara tindak pidana, kedua meminta agar pihak pengadu untuk melengkapi bukti - bukti berupa Pembukuan Admistrasi Koperasi Syariah Amanu. Ketua Tim Kuasa Hukum dari Blora Lawyers Club, Sugiyarto, SH, MH, mengungkapkan kepada media, usai lakukan pendampingan hukum kepada para nasabah Koperasi Syariah Amanu di Polres Blora.
" Kasus ini memang harus dijalani dengan sabar, dan cukup lama penanganannya, karena banyak sekali yang menjadi korbannya," ungkapnya kepada para awak media. (Rome)







Posting Komentar

0 Komentar