Kasat Narkoba, AKP Suparlan |
Blora-ME, Seorang anggota Polsek Tunjungan ditangkap koleganya sendiri, dari jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resort Blora, pada hari senin sore (7/1/2019) sekitar pukul 12.00. WIB, di rumahnya, yang beralamat di Kelurahan Beran RT 02/ RW 01 Kecamatan Blota Kota. Selanjutnya usai diinterogasi oleh Sipropam Polres Blora, dilakukan penggeledahan kembali di rumahnya, dan ditemukan berbagai barang bukti terkait kasus yang membelitnya. Kasatnarkoba Polres Blora, AKP Suparlan membenarkan penangkapan oknum anggota Polisi berpangkat Brigadir Kepala tersebut.
" Memang benar ada penangkapan kepada Bripka BS, anggota Polsek Tunjungan, hasil pengembangan dari penangkapan terhadap dua warga sipil, di sebuah rumah di Jalan Halmahera, Kelurahan Jetis, ditempat servis elektronik," ungkapnya saat dikonfirmasi oleh Monitor Ekonomi di kantornya, pada hari Kamis, (10/1/2019).
Bripka BS alami frustasi
Dalam pemeriksaannya, oleh Propam dan Satresnarkoba terkait alasan penggunaan barang haram tersebut. Kasatnarkoba yang memiliki prestasi gemilang di pemberantasan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Blora ini, menyampaikan keprihatinannya.
" Setelah kami periksa para tersangka, dua warga yang bernama S, warga Desa Kedungrejo dan BW warga Desa Kalangan, Kecamatan Tunjungan, menyampaikan bahwa mereka patungan bertiga termasuk Bripka BS, untuk membeli narkoba berjenis shabu di daerah Kelurahan Mlangsen, dengan modus pembelian melalui kurir, yang sampai saat ini belum diketemukan dan masih dalam penyelidikan." paparnya kembali.
Persamaan hukum semua
" Kami menahan seluruh pelaku dalam sel yang sama, tidak ada diskriminasi ataupun perlindungan, walaupun itu anggota Kepolisian, kami tetap harus menghormati hukum, apalagi ini perintah Presiden dan Kapolri, tentang pemberantasan narkoba yang ancamannya hukuman penjara maksimal, jadi tidak ada perlakuan khusus," tandasnya.
Menurut Kasat yang juga mantan anggota Densus 88 ini, saat mendalami pemeriksaan kepada Bripka BS, tentang alasannya hingga mengkonsumsi narkoba itu.
" Sekali lagi tanpa bermaksud untuk membela, tersangka BS, ini mengaku bahwa setiap mengkonsumsi shabu tersebut, rasa sakit yang diakibatkan oleh kecelakaan yang dialaminya, bisa hilang karena nyabu, ditambah perselisihan dalam rumah tangganya,; sendiri, istrinya meninggalkan dirinya, termasuk anaknya yang diminta untuk oleh pihak istrinya, hal inilah yang membuatnya frustasi dan pelariannya adalah terjerumus dalam penggunaan narkoba," ungkapnya.(tim-me)
0 Komentar