IKLAN




 

Rakor Praja Randublatung Putuskan Tidak Ikut Ke Malang



Rakor Kades se Kecamatan Randublatung di Desa Bodeh

Rakor Praja Randublatung
Blora-ME, Keputusan dari Rapat Koordinasi Paguyuban Kepala Desa (Praja) se Kecamatan Randublatung sudah bulat. Kegiatan peningkatan kapasitas Kepala Desa dan pelatihan aplikasi, yang sedianya akan diselenggarakan di Malang, Jawa Timur itu ditolak oleh para Kepala Desa. Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Kepala Desa dan Kepala Kelurahan se Kecamatan Randublatung, yang diselenggarakan pada hari kamis (6/12/2018) di Balai Desa Bodeh. Ketua Praja Kecamatan Randublatung, Endah, menyampaikan akan menggelar kegiatan itu sendiri bersama anggotanya yang terdiri dari 16 Desa.
" Kita sepakati untuk melaksanakan sendiri, se kecamatan Randublatung, untuk menghemat biaya, waktu dan tenaga, biar lebih efektif dan efisien," ujarnya.


Empat Kecamatan absen
Camat Randublatung, Hendi mengungkapkan, bahwa jika praja Kecamatan Randublatung tidak ikut agenda ke Malang, berarti ada 4 Kecamatan yang tidak ikut, yaitu Jiken, Cepu, Jati dan Randublatung sendiri.
"Kalau ini sudah disepakati saya akan segera membuat surat ke PMD, secepatnya dibentuk panitia pelaksana pelatihan peningkatan kapasitas aparat desa dan operator aplikasi," tandasnya.
Seperti yang telah diketahui Praja Kabupaten Blora yang diketuai oleh Agung Heri Susanto, akan melaksanakan kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa dan aplikasi yang akan diselenggarakan di Malang, kurang lebih selama 4 hari, perkiraan akan dimulai tanggal 14 - 18 Desember 2018.
Ketua Praja Randublatung, sekaligus Kades Jeruk mengungkapkan alasannya, terkait hal itu, " Kami akan fokus untuk menyelesaikan pekerjaan kami, mengingat waktunya sangat mepet, dan banyak sekali kegiatan Hari Jadi Blora, yang juga harus kami ikuti," ungkapnya.


Pendampingan Hukum Desa
Disamping pembahasan terkait program pelatihan, juga disinggung tunggakan Pajak bumi dan bangunan (PBB) serta iuran dana bulan bakti Palang Merah Indonesia yang harus segera diselesaikan, dilanjutkan penyuluhan Hukum kepada Kades, oleh Blora Lawyers Club, yang dipimpin oleh Sugiyarto, SH, MH. Menurutnya para Kepala Desa berhak mendapatkan pendampingan Hukum, sesuai dengan UU Desa, Pasal 26 huruf n yang menyebutkan: " Mewakili Desa di dalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan." Jadi Kades sangat rentan terjerat pidana korupsi terkait kewenangannya dalam pengelolaan Dana Desa, ADD, Bankeu dan Aspirasi.
" Kami ingin mengawal Kades, dalam menjalankan tugasnya, untuk menegakkan konstitusi" papar Sugiyarto, Ketua Blora Lawyers Club. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar