IKLAN




 

SUARA RUSAK MENANGKAN PAW DESA BOGOREJO


Pemilihan Antar Waktu Kedua Kades Bogorejo
PAW Kedua Kades Bogorejo
Blora-ME, Hasil voting yang mengejutkan terjadi dalam Musyawarah Desa untuk pemilihan antar waktu (PAW) Kepala Desa Bogorejo, yang diselenggarakan untuk kedua kalinya, setelah penundaan hasil Musdes Pemilihan antar waktu yang pertama, yang diselenggarakan pada kamis, (14/11/2018) dianggap gagal, karena tidak memenuhi kuorum, yaitu harus dihadiri oleh 2/3 jumlah peserta.

Sesuai dengan Permendesa Nomor 2 Tahun 2015. Pada saat itu hanya dihadiri 21 peserta, yang seharusnya minimal adalah 37 peserta. Untuk selanjutnya ditunda pelaksanaannya hingga tiga hari kedepan, yaitu pada hari ini, Sabtu (17/11/2018) di Balai Desa Bogorejo, Kecamatan Bogorejo, Blora. Ketua Badan Perwakilan Desa yang disingkat BPD, Ahmad Khamim menyampaikan,


" Kami berharap pelaksanaan PAW kali ini mencapai kuorum, dan bisa berjalan dengan tertib dan lancar, sebagaimana mestinya," paparnya. Saat dikonfirmasikan terkait penundaan yang musdes yang pertama. BPD bersama panitia pemilihan mengaku telah berupaya dengan keras.

" Kami sudah sosialisasikan dengan baik kepada warga, melalui Rt dan Rw, tapi kami tidak bisa memaksakan mereka untuk hadir, karena itu hak mereka, namun kali ini kelihatannya partisipasi pemilih yang akan hadir sangat besar," ungkapnya.


Anggota DPRD Blora H Supardi,
turut dalam musdes PAW Kades Bogorejo.
Dua Kontestan PAW
Camat Bogorejo, Teguh Tri Handoyo, dalam sambutannya, sebelum musdes Pemilihan Antar Waktu dimulai menghimbau agar para peserta menggunakan haknya dengan sebaik- baiknya.

"Hari ini harus ada keputusan, siapa yang akan dipilih diantara satu, sayang sekali para calon kandidat tidak hadir, tapi musdes harus tetap berjalan, harus diputuskan" tandasnya.

Memang suasana musdes, terpantau ramai dan lancar, satu persatu peserta hadir, menyerahkan undangan untuk memilih dalam Musdes PAW yang kedua ini, Suyono salah seorang tokoh masyarakat setempat, mengaku tidak hadir pada PAW yang pertama, karena ada kepentingan Keluarga.

" Saya tidak hadir, pilihan yang pertama kali ada acara Keluarga, yang tidak bisa ditinggalkan, tapi kali ini, saya ikut milih, biar ada kelanjutan pemerintahan desa, yang sudah baik saat dipimpin Pak Hanif, semoga lebih baik lagi, terutama untuk kelompok tani," ungkapnya.

Saat dikonfirmasi terkait dua calon kandidatnya. Suyono mengaku kenal baik dengan keduanya. " Saya sudah punya gambaran dan pilihan, harapan kami, siapapun yang menang, mereka bisa melanjutkan dan menjalankan dengan lebih baik lagi," tandasnya.

Peserta Capai 97 persen
Dari jumlah 55 undangan Musdes pemilihan antar waktu, 53 telah hadir untuk mengikuti dan siap memilih. Kepala Bagian Pemerintahan Desa, Sekretariat Daerah, Riyanto Warsito menyampaikan apresiasinya untuk kehadiran para pemilih, yang terdiri dari, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda dan para Ketua RT dan RW, Desa Bogorejo, Kecamatan Bogorejo.

" Dari jumlah peserta yang hadir, yaitu 53 orang yang memiliki suara, nanti akan bermusyawarah, apakah melalui aklamasi atau voting, apabila voting maka syarat kemenangan calon adalah 50% plus 1, dan apabila itu tidak tercapai, maka Musdes PAW ini, dinyatakan batal, dan akan diserahkan kembali kepada Pejabat Kades, dengan keputusan Bupati, ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Desa nomor 2 tahun 2015," ungkapnya, dalam pidato pengarahan sebelum pelaksanaan Musyawarah Desa Pemilihan Antar Waktu (PAW).

Saat ditawarkan kembali kepada peserta musdes, voting dengan cara pencoblosan nomor dan nama calon kandidat pada kotak surat suara yang dianggap sah. Seperti yang disampaikan oleh Ketua Panitia Pemilihan Antar Waktu, Aris Setyo Nugroho menyampaikan, bahwa peserta dengan nomor 1 yaitu adalah Hartati dan nomor 2 adalah Jaryoko, yang menurut menurut informasi adalah kakak adik alias saudara kandung.

Hasil PAW
Kades Bogorejo
Dimenangkan Suara Tidak Sah
Dari hasil pemungutan 53 suara, suara untuk calon nomor 1 yaitu, Hartatik hanya memperoleh 1 (satu) suara, sedangkan untuk calon nomor 2 (dua), hanya mendapatkan 8 suara, sisanya adalah 44 suara tidak sah, artinya kedua calon tidak terpilih menjadi Kades Antar Waktu, sebagaimana tujuan dari pelaksanaan Musdes PAW tersebut diatas.

Anggota DPRD yang juga mantan Kades Bogorejo, H. Supardi, menyampaikan fenomena tersebut adalah hal yang biasa.

" Itu juga demokrasi, suara rakyat mengatakan bahwa kedua calon tersebut tidak dikehendaki, dan berikutnya nanti diserahkan kepada Bupati, untuk menentukan Pejabat Kades, sampai nanti bulan Juni atau Juli 2019 nanti, pilkades yang sebenarnya, yang jelas visi misi calonnya," ujarnya.

Disaat yang sama, mantan Kades Bogorejo, H. Anief Mahmudi mengungkapkan hasil pemilihan antar waktu Kades, jabatan yang ditinggalkannya, untuk maju dalam pemilihan legislatif sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

" Ini adalah hal yang wajar, proses PAW sesuai dengan ketentuan perundang - undangan tentang Desa, jadi ini nanti akan dilanjutkan oleh PJ Kades sampai 2019 nanti, sesuai dengan Keputusan Bupati yang menunjuk nanti, semua ini adalah untuk menyelamatkan program pembangunan dari Dana Desa, harapan kami, tidak ada masalah dan masyarakat Desa Bogorejo tetap kondusif," ungkapnya, saat dikonfirmasi terkait hasil Musdes PAW Kades Bogorejo. (Rome)















Posting Komentar

0 Komentar