IKLAN




 

PENCAIRAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI DISOSIALISASIKAN

Sosialisasi Pencairan Dana RTHL 2018 bersama Kades Se Kabupaten Blora
Bankeupemdes 2018 untuk RTLH
Blora-ME, Ratusan Kepala Desa se Kabupaten Blora, mengikuti sosialisasi pencairan rumah tidak layak huni (RTLH) di Gedung Pertemuan Dinas Perumahan Permukiman Dan Perhubungan Kabupaten Blora yang diberi nama Smart House, kegiatan sosialisasi dipimpin oleh Kepala Dinrumkimhub Blora, Samsul Arief, didampingi Kepala Bidang Perumahan Dan Permukiman, Suharyono, dan Kasie Deni Adiarta Setiawan pada Rabu (19/9/2018). Dalam pidato pengarahannya, sosialisasi pencairan dana untuk rumah tak layak huni, dilakukan untuk membantu warga tidak mampu/ miskin agar bisa memperoleh bantuan bedah rumah.



Teknis Pelaksanaan RTLH 2018
Dana telah ditransfer ke rekening Desa, sebesar Rp. 10 jt per rumah per Desa, setiap Desa mendapatkan jatah 3 rumah tidak layak huni, selanjutnya 15 Hari setelah diterima langsung dilaksanakan. Dengan rincian Rp. 9,5 jt untuk pelaksanaan fisik sisanya Rp. 500 ribu untuk operasional (BOP). " Untuk Kabupaten Blora mendapatkan total Rp. 815 Juta, Dana sudah disalurkan per 10 September yang lalu, Dana digunakan dengan prioritas untuk rumah yang sehat dan nyaman, yaitu dinding, atap, lantai dan sanitasinya. Mari kita laksanakan dengan sebaik - baiknya. Penataan ruang juga diperhatikan, yaitu pencahayaan dan sirkulasi udara. Sekali lagi kebutuhan rumah sehat dan nyaman adalah yang diprioritaskan" paparnya.

Tiap Desa mendapatkan Dana Rp. 30 jt untuk tiga rumah sasaran. Kepala Desa Pojokwatu Suwondo, menanyakan terkait rencana anggaran dan biaya (rab) yang telah dibuat, bila ada perubahan karena prioritas penggunaan. Pertanyaan kedua dilontarkan Kades Berbak, Sugiharaharjo, apakah Dana itu dikenai Pajak atau tidak, terakhir Perwakilan Desa Brumbung, penerima yang meninggal, tanahnya milik orang lain. Tanggapan dari Dinas rab yang sudah jadi bisa digeser, dan kegiatan bisa dirubah, asalkan dibuatkan berita acara untuk pertanggungjawabannya sesuai dengan kondisi pelaksanaan. Penerima manfaat juga seyogyanya ikut membantu swadaya, semampunya. Penanya kedua, kali gotongroyong tetap menggunakan tenaga professional satu atau dua orang, tidak boleh diborongkan. Tidak Ada potongan sepeserpun. Karena ini adalah kerja sosial. Terkait dengan pajak, tetap Ada pajaknya yang diharapkan visa dibantu oleh pemerintah Desa. Akan tetapi kali telusuri dan bila ada kebijakannya akan dibahas, hasilnya akan kami sampaikan kepada Kades. Apabila Ada yang meninggal Dan tidak Ada ahli warisnya maka bisa diganti tetapi bila Ada ahli warisnya, maka harus jatuh ke ahli warisnya. Memang nilainya masih minim, idealnya adalah Rp. 30jt, untuk itu penggunaan Dana harus efisien sesuai dananya.(rome)

Posting Komentar

0 Komentar