IKLAN




 

Bawaslu Putuskan Warsit Bisa Nyaleg Lagi

Sidang adjudikasi penyelesaian sengketa pemilu yang dihadiri pemohon DPC Hanura, KPUD Blora dan Bawaslu Blora
Sidang Adjustikasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 2019
Blora-ME, Hari ini, senin (3/9/2018) sidang adjudikasi sengketa pemilihan legislatif tahun 2019, antara Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Blora dengan Komisi Pemilihan Umum Blora, yang ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Blora, rentetan persidangan yang diawali dari laporan sengketa untuk membatalkan keputusan KPU Blora yang mengganjal bakal calon legislatif dari Daerah Pemilihan Blora III, yang meliputi wilayah Kradenan, Randublatung dan Jati Nomor urut 1 atas nama H.M. Warsit, SPd. SH. MM, karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (tms) berdasarkan PKPU NO. 20 TH 2018, dan ini dianggap melanggar peraturan undang - undang termasuk UUD 1945 sebagai landasan konstitusional Negara Republik Indonesia. Dan hal ini menjadi landasan Keputusan Bawaslu Blora untuk menerima permohonan dari Pemohon yaitu DPC. Partai Hanura Blora. Menurut Ketua DPC. Hanura Blora, Edi Harsono yang menyampaikan bahwa KPU melampaui kewenangan. " PKPU jelas melampaui wewenang mereka sebagai penyelenggara Pemilu dan menabrak UUD 45 dan yang  setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih, seperti keputusan Mahkamah Konstitusi, dan kami mengapresiasi hasil sidang yang diputuskan oleh Bawaslu Blora" tandasnya.


Posting Komentar

0 Komentar