IKLAN

Iklan Banner

Munaji : Ini Perampokan Berkedok Perbankan!

Komisi B DPRD Blora terima audiensi dua ormas terkait sengketa eksekusi sepihak tanah dan rumah di Ngawen

"Audiensi PP - Grib Jaya Blora, Soal Lelang Sepihak Rumah Dan Tanah di Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, diterima oleh Pimpinan Komisi B DPRD Blora"

Ketua PP Blora, Munaji memprotes keras lelang sepihak yang dilakukan oleh PNM

Audiensi Dua Ormas
BLORA, ME - Setelah dilakukan demo beberapa hari yang lalu, gabungan dua Organisasi Massa Pemuda Pancasila - Grib Jaya Blora kembali datangi Gedung DPRD Kabupaten Blora untuk menggelar audiensi terkait kasus lelang sepihak dari Bank PNM Ulam Blora atas tanah dan rumah milik nasabahnya.

Ketua Komisi B, Jayadi dari Partai Gerindra didampingi Sekretaris, Ir. Siswanto dari Partai Golkar dan anggotanya, Lina Hartini dari Partai PDIP, menerima permohonan audiensi dari dua ormas Pemuda Pancasila dan Grib Jaya.

Sekitar 50 anggota dari gabungan ormas tersebut, turut mengikuti audiensi yang dipimpin oleh Munaji selaku Ketua MPC Pemuda Pancasila Blora, dan Suparlan, Wakil Ketua Divisi Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat dari Grib Jaya Kabupaten Blora, dengan mengenakan seragam resmi masing - masing.

Dihadiri OJK Jateng
Turut hadir dari PNM Ulam Wilayah Pati, Otoritas Jasa Keuangan Semarang, Jajaran Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Blora, Kasatreskrim AKP Zaenal Arifin, dan Kepala Bagian Hukum Setda Blora, Slamet Setiyono.

Dalam audiensi Ketua PP Blora, mengecam tindakan lelang sepihak dari PNM Ulam Unit Kunduran, sebagai tindakan yang tidak berkeadilan dan menyengsarakan rakyat kecil

Dari GRIB Jaya melalui Ketus Divisinya, Suparlan juga menuntut penyelesaian secara damai dan berkeadilan untuk nasabah, Nurgiyanto yaitu pencabutan status lelang, dan pengembalian rumah dan tanahnya.

Pinjaman Tidak Sebanding
Nurgiyanto juga menyampaikan bahwa pihak PNM Ulam tidak memberikan solusi yang baik kepada pihaknya, yang hutangnya tinggal Rp. 50 juta, masak harus dilelang senilai Rp. 153 Juta sedangkan asetnya ditaksir mencapai Rp. 1,5 Milyar untuk pasaran harga saat ini.

"Ini bisa dikatakan perampokan berkedok perbankan, kami minta penyelesaian tidak memberatkan debitur, kita menduga tanah itu sengaja dilelang rendah, untuk membuka kantor unit di situ, ini otak kejahatan manipulasi perbankan namanya, jangan pernah terjadi lagi di Blora!" tandas Munaji dengan penuh emosi.

Ketua Komisi B, Jayadi menyepakati akan menyampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk dilakukan mediasi ulang dengan para pihak, yaitu debitur, pihak PNM, OJK, PP - Grib Jaya dan pemenang lelangnya, untuk mencari solusi terbaik untuk ssmua pihak.

"Kita sepakati jadwalkan ulang dengan Pimpinan DPRD untuk penyelesaiannya, kami akan laporkan hasil audiensi ini, semoga semua pihak bisa saling berdamai, dan bermufakat mencari jalan yang terbaik," ujar Jayadi. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar