Sita Ratusan Gelondong
BLORA, ME — Tim Gabungan Perhutani KPH Randublatung dan Polsek Kunduran sita 134 kayu jati ilegal di Blora. Kayu senilai ratusan juta rupiah itu, ditemukan di sebuah perusahaan di Desa Buloh, Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora pada Selasa 5 Mei 2026 sore. Barang bukti berupa kayu gelondongan dan olahan yang disita kepolisian itu dititipkan di TPK Randublatung I. Penggerebekan dilakukan pukul 15.30 WIB, setelah petugas menerima laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan pengangkutan kayu tanpa dokumen.
Operasi penggerebegan dipimpin langsung oleh Wakil Administratur KPH Randublatung, Bambang Sunarto bersama Polhutmob, Subdenpom Blora, BKPH Trembes, BKPH Temuireng, dan Unit Reskrim Polsek Kunduran.
Tumpukan Kayu Jati
Di lokasi, Petugas menemukan tumpukan kayu jati berupa glondongan dan olahan berbentuk persegi berbagai ukuran. Hasil pemeriksaan sementara, kayu diduga berasal dari petak hutan BKPH Trembes, KPH Randublatung.
Warga yang terlibat mengaku membeli kayu tersebut tidak tahu kalau itu hasil curian. Diduga kuat kayu ditebang ilegal oleh oknum blandong atau penebang liar, lalu dijual ke perusahaan setempat.
Total kayu yang disita mencapai 134 batang atau setara 13,4 meter kubik. Seluruh barang bukti langsung diamankan dan dititipkan ke Tempat Penimbunan Kayu atau TPK Randublatung I.
Tidak Tolerir Pelaku
Administratur KPH Randublatung yang baru, Rovi Tri Kuncoro melalui Bambang Sunarto menegaskan tidak akan mentolerir pencurian kayu jati di wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan yang dikelolanya.
“Pelaku ilegal logging bisa dijerat Pasal 82 Undang undang Nomor 18 Tahun 2013 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar,” ujarnya, Rabu 13 Mei 2026.
Saat ini kasus masih didalami Perhutani KPH Randublatung bersama Polsek Kunduran untuk mengungkap jaringan pelaku. Perhutani juga mengimbau warga aktif melapor jika melihat aktivitas pembalakan liar di sekitar hutan. (Jay/me)










0 Komentar